Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

822 Perusahaan tak Berlakukan UMK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

buruhBANYUWANGI – Kepatuhan pengusaha Banyuwangi dalam menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 patut dipertanyakan.

Walau UMK resmi berlaku sejak 1 Januari lalu, tapi sampai saat ini tidak semua perusahaan memberlakukan UMK baru tersebut. Jumlah perusahaan yang terkena kewajiban menerapkan UMK mencapai 1.173 unit.

Dari 1.173 perusahaan itu, yang sudah memberlakukan UMK baru sekitar 30 persen atau sekitar 351 perusahaan. Sisanya, 822 perusahaan, belum menerapkan UMK 2015. Kepala dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertaran) Alam Sudrajat melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Suhartono Fadal mengungkapkan, perusahaan yang menerapkan UMK baru itu hanya perusahaan skala besar.

Walau jumlah perusahaan yang menerapkan UMK baru 30 persen, tapi Dinsosnakertrans lebih banyak diam ketimbang mendorong pengusaha menerapkan UMK baru itu. Dinsosnakertans belum memberikan teguran atau peringatan pada perusahaan yang belum memberi gaji karyawanya sesuai UMK baru.

Suhartono beralasan, penerapan UMK itu merupakan kebijakan tiap perusahaan. Apalagi, 80 persen perusahaan di Banyuwangi merupakan perusahaan kelas menengah. “Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan membayar karyawan sesuai UMK.

Biasanya setiap perusahaan membentuk tim internal yang terdiri atas pekerja dan pihak perusahaan guna membahas kesepakatan mengenai upah,” katanya. Suhartono optimistis perusahaan akan menggaji karyawan sesuai UMK 2015 diberi kesempatan mengajukan permohonan penangguhan pemberlakuan UMK. Pihak perusahaan diberi waktu 10 hari setelah UMK ditetapkan. Namun, tidak ada perusahaan yang men gajukan permohonan penundaan kepada Gubernur Jatim. (radar)