Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ada 487 Ribu Rumah Tanpa IMB di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Hingga akhir tahun 2017, bangunan rumah atau tempat tinggal permanen yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Banyuwangi tercatat sebanyak 487.028 unit.

Dibanding tiga tahun lalu, jumlah tersebut sudah jauh berkurang. Pada tahun 2014, bangunan rumah yang tidak memiliki izin jumlahnya mencapai 513.599, sedangkan yang memiliki IMB hanya 103.526 unit atau sekitar 20,15 persen dari total rumah yang ada di Banyuwangi.

Di tahun 2015, jumlah bangunan rumah berizin meningkat 100 persen lebih menjadi 220.920 unit atau sekitar 51,76 persen. Sedangkan bangunan yang tidak berizin turun menjadi 426.792 unit dari tahun sebelumnya 513.599 unit rumah.
Pada tahun 2016, jumlah bangunan rumah yang memiliki IMB naik lagi menjadi 244.891 unit. Sementara rumah yang tidak memiliki IMB turun menjadi 454.665 unit dari tahun 2015 sebanyak 426.792 unit.
“Tren penurunan bangunan rumah yang tidak memiliki izin terus berlanjut pada tahun 2017. Tahun 2017, rumah yang tidak memiliki IMB tersisa sekitar 487.028 unit,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Choiril Ustadi.
Sedangkan bangunan rumah yang memiliki IMB naik sekitar 56,44 persen menjadi 274.899 unit. ”Setiap tahun, jumlah bangunan rumah tidak memiliki IMB terus berkurang dan yang memiliki IMB terus naik,” ungkap Ustadi.
Pihaknya terus mendorong warga yang akan mendirikan bangunan untuk mengurus izin sebelum memulai bangunan itu. Memiliki IMB penting karena tidak hanya sekadar izin belaka, namun menyangkut kualitas bangunan yang akan dibangun.
Kualitas bangunan penting menjadi perhatian warga agar bangunan yang didirikan terjamin keamanannya. Untuk menjamin keamanan bangunan, maka pekerjaan konstruksi mulai dari awal hingga pekerjaan akhir harus dilakukan secara benar.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011, pasal 7  ayat (1), setiap bangunan yang didirikan oleh orang pribadi atau badan wajib memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Bupati Banyuwangi atau pejabat yang ditunjuk. Pada ayat (2) disebutkan, bangunan yang didirikan harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SIMB.
Lalu kapan bangunan harus memiliki IMB? dalam pasal 5 ayat (1), saat mendirikan bangunan atau pembangunan bangunan baru, renovasi atau perbaikan bangunan meliputi, perbaikan perluasan atau pengurangan bangunan, balik nama izin penggunaan bangunan (BNIPB), dan pelestarian atau pemugaran.
Dalam pasal 71 perda itu pula mengatur sanksi administrasi kepada warga yang memiliki bangunan tidak dilengkapi IMB. Dalam perda itu, ada sekitar sembilan sanksi bagi warga yang tidak memiliki IMB.
Sembilan sanksi itu antara lain, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan bangunan, hingga sanksi pembongkaran bangunan. Selain sanksi administrasi juga mengatur sanksi pidana bagi warga yang tidak membayar retribusi dengan pidana kurungan paling tiga bulan dan pidana denda tiga kali lipat dari jumlah retribusi yang harus dibayar.