Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ada Keluhan Soal THR? Adukan di Posko Pengaduan THR: Seperti Ini Kondisinya Saat Ini

ada-keluhan-soal-thr?-adukan-di-posko-pengaduan-thr:-seperti-ini-kondisinya-saat-ini
Ada Keluhan Soal THR? Adukan di Posko Pengaduan THR: Seperti Ini Kondisinya Saat Ini
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko di kantor instansi yang beralamat di Jalan KH Agus Salim, Banyuwangi, ini akan menampung keluhan para pekerja yang tidak mendapat THR.

Namun, selama sepekan dibuka hingga kemarin (31/3) belum ada satu pun pengaduan yang masuk. Meski begitu, Posko Pengaduan THR akan dibuka hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Para Pencari Kerja! Pemkab Banyuwangi Segera Buka Rekrutmen 703 CPNS dan PPPK

”Posko ini dibuka untuk menampung keluhan para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Hubungan Industri Disnakertransperin Muhammad Rusdi.

Rusdi mengatakan, para pekerja yang tidak mendapat THR hanya perlu datang untuk menyampaikan keluhannya.

”Kami siapkan petugas untuk menampung semua keluhan karyawan terkait THR,” kata dia.

Baca Juga: Lebaran Kurang Sebentar Lagi, Dermaga LCM Gilimanuk Diperkeras, Dermaga Bulusan Bisa Dipakai Bongkar Muat

Setelah mendapatkan keluhan dari karyawan, imbuh Rusdi, Disnakertransperin akan menindaklanjuti dengan menyampaikannya ke pihak perusahaan.

”Tentu kami tindak lanjuti semua keluhan yang masuk agar perusahaan tidak semena-mena dalam membayar THR para karyawannya,” tuturnya.

Sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, imbuh Rusdi, perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat pada H-7 Idul Fitri.

Baca Juga: Timbulkan Bau serta Muncul Banyak Lalat, TPAS Gintangan, Banyuwangi Dikeluhkan Warga

”Jika sampai H-7 Idul Fitri tidak ada pembayaran THR, para karyawan perusahaan bisa melakukan pengaduan,” jelasnya.

Rusdi menyebut, apabila perusahaan tetap tidak membayarkan THR, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


Page 2

Ada Keluhan Soal THR? Adukan di Posko Pengaduan THR: Seperti Ini Kondisinya Saat Ini

Senin, 1 April 2024 | 11:07 WIB


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko di kantor instansi yang beralamat di Jalan KH Agus Salim, Banyuwangi, ini akan menampung keluhan para pekerja yang tidak mendapat THR.

Namun, selama sepekan dibuka hingga kemarin (31/3) belum ada satu pun pengaduan yang masuk. Meski begitu, Posko Pengaduan THR akan dibuka hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Para Pencari Kerja! Pemkab Banyuwangi Segera Buka Rekrutmen 703 CPNS dan PPPK

”Posko ini dibuka untuk menampung keluhan para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Hubungan Industri Disnakertransperin Muhammad Rusdi.

Rusdi mengatakan, para pekerja yang tidak mendapat THR hanya perlu datang untuk menyampaikan keluhannya.

”Kami siapkan petugas untuk menampung semua keluhan karyawan terkait THR,” kata dia.

Baca Juga: Lebaran Kurang Sebentar Lagi, Dermaga LCM Gilimanuk Diperkeras, Dermaga Bulusan Bisa Dipakai Bongkar Muat

Setelah mendapatkan keluhan dari karyawan, imbuh Rusdi, Disnakertransperin akan menindaklanjuti dengan menyampaikannya ke pihak perusahaan.

”Tentu kami tindak lanjuti semua keluhan yang masuk agar perusahaan tidak semena-mena dalam membayar THR para karyawannya,” tuturnya.

Sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, imbuh Rusdi, perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat pada H-7 Idul Fitri.

Baca Juga: Timbulkan Bau serta Muncul Banyak Lalat, TPAS Gintangan, Banyuwangi Dikeluhkan Warga

”Jika sampai H-7 Idul Fitri tidak ada pembayaran THR, para karyawan perusahaan bisa melakukan pengaduan,” jelasnya.

Rusdi menyebut, apabila perusahaan tetap tidak membayarkan THR, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.