KOMPAS.com – AM (38), seorang pria asal Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dilaporkan polisi karena mencabuli anak usia di bawah umur.
Akal bulus pelaku dalam melancarkan aksinya berdalih mengusir makhluk halus yang bersemayam di tubuh korban.
Pelaku mengatakan kepada korban harus melakukan ritual persetubuhan.
Baca juga: Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Pacarnya, Modus Kerasukan Genderuwo
Kronologi kejadian
Peristiwa bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku.
Diektahui, korban merupakan anak pacar pelaku yang berusia 15 tahun.
Kemudian, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Ketika itu, pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo.
Lantas, pelaku mengatakan kepada korban harus melakukan ritual persetubuhan untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban.
Perbuatan itu dilakukan hingga lima kali sebagai syarat agar genderuwo di dalam tubuh korban benar-benar hilang.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, insiden kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2023.