MUNCAR – Polsek Muncar menangkap seorang perempuan penjual obat daftar G tanpa izin Jumat lalu (21/9). Dia adalah Supyani, 54, warga Dusun Palurejo, Desa Temborejo, Kecamatan Muncar.
Dari tangan perempuan tersebut, petugas mengamankan 662 butir pil dextro. Ratusan butir obat tersebut dibungkus dalam beberapa plastik. Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran obat tanpa izin tersebut berdasar laporan warga.
Begitu menerima laporan warga, polisi langsung mengecek ke lapangan. “Toko dan rumahnya kita geledah, ternyata kita temukan pil dextro,” katanya kemarin (22/9). Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menyimpan dan menjual barang tersebut tanpa izin.
Karena itu, polisi langsung menetapkan pedagang tersebut sebagai tersangka. “Kini tersangka sudah kita serahkan ke Polres Banyuwangi,” jelasnya. Atas perbuatannya itu, Supyani harus siap-siap menjalani proses persidangan. Polisi menjeratnya dengan Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya bisa sepuluh tahun penjara. (Radar)