Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Amankan Dua Tersangka Judi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

amankanROGOJAMPI – Nasib apes menimpa dua warga Dusun Krajan, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Kedapatan bermain judi kartu domino, keduanya ditangkap polisi kemarin malam. Kedua warga Desa Gitik yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Rogojampi itu adalah Adi Cahyono, 35, dan Imam 36 tahun. Mereka ditangkap di rumah di rumah di Dusun Krajan, RT 01/RW 02 Desa Gitik.

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 211.000 dan satu set kartu domino. Kapolsek Rogojampi Kompol Bagio SP mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu bermula ketika kemarin malam dia dan anggotanya melakukan razia roda dua di wilayah hukumnya, dengan maksud antisipasi terjadinya kejahatan .

Usai razia motor sekitar pukul 23.00, polisi menerima laporan warga via telepon, yang menyebutkan bahwa ada beberapa pelaku yang main judi kartu domino di tempat kejadian perkara (TKP). Menerima laporan tersebut, kapolsek langsung memerintahkan beberapa anggotanya untuk melakukan cek lokasi. “Saat dicek, memang benar informasi tersebut dan para pelaku baru mulai main judi,” katanya.

Setelah anggotanya melapor apa yang dilihat di lapangan kepada pimpinannya, satu jam kemudian kapolsek dan anggotanya menyusul ke TKP untuk memimpin jalannya penggrebekan tersebut. “Pukul 24.00, arena judi kita grebek dan dua pelaku berhasil kami tangkap, sedang pelaku lainnya kabur,” tandasnya. (radar)