Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka KDRT Masih Berharap “Restorative Justice”

anggota-dprd-banyuwangi-tersangka-kdrt-masih-berharap-“restorative-justice”
Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka KDRT Masih Berharap “Restorative Justice”

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, melalui tim kuasa hukumnya, SA berharap kasusnya masih dapat diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ).

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi kami juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah,” kata ketua tim pengacara SA, Raden Bomba Sugiarto, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT

Kuasa hukum SA juga mengaku sudah empat kali mengajukan penyelesaian RJ. Namun, pelapor tetap menolak dan bersikeras agar SA diproses secara hukum hingga tuntas.

Tak patah arang, tim kuasa hukum mengaku terus memperjuangkan restorative justice dengan pertimbangan anak.

“Karena ada anak yang juga terdampak dari masalah ini,” ujarnya.

Baca juga: Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Raih Animo Tinggi dalam Travel Mart 2025

Saat ini, Bomba mengatakan bahwa SA telah menerima surat pemanggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan dan SA juga siap hadir di Mapolresta Banyuwangi.

Tim hukum juga menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan sambil menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk membela SA, termasuk visum independen yang sudah diajukan namun belum mendapat respons.

“Kami berempat akan mendampingi pada waktu pemeriksaan tersangka,” ucap Bomba.

Namun, meski begitu pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara RJ.

“Insya Allah kami siap dampingi SA dalam setiap pemanggilan. Kami ingin proses ini adil dan tidak diskriminatif,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan bahwa SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan pada minggu ini.

Penetapan itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk saksi ahli serta dua alat bukti yang cukup, salah satunya bukti visum.

“Untuk bukti visum belum dapat kami sampaikan karena itu nanti akan dibuka di persidangan,” ujar Komang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.