Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Angkut Kayu Ilegal, Warga Siliragung Ditangkap Polisi

Kayu jati ilegal yang diamankan di Mapolsek Glenmore.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kayu jati ilegal yang diamankan di Mapolsek Glenmore.

BANYUWANGI – Lantaran bawa kayu jati glondongan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya dari hutan, Wagiran (43) warga Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Glenmore.

Wagiran membawa kayu tersebut dengan menggunakan Truk merk Isuzu nopol DK 9306 IB dan diberhentikan oleh petugas tepat di depan SPBU Krikilan Glenmore.

“Kami dapat informasi, bahwa ada sebuah truk sedang melakukan pengiriman kayu yang diduga ilegal, setelah itu kami bergerak dan berhasil melakukan penghadangan lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Glenmore IPTU Agus Priyono, Selasa (21/11/2017).

IPTU Agus Priyono menjelaskan, kayu tersebut dibawa Wagiran dari hutan petak 8 KRPH Karangharjo, Glenmore. Dan rencananya oleh Wagiran akan dijual ke Kabupaten Pasuruan.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan 30 batang kayu jati panjang 2 meter dengan diameter 13 – 30 sentimeter. Selain itu satu unit truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu tersebut juga kami sita,” jelasnya.

Sementara itu, Polsek Glenmore masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu pihak Kepolian juga akan berkoordinasi dengan pihak perhutani terkait dengan kasus ini. “Untuk saat ini mendekam di sel tahanan mapolsek Glenmore,” ucapnya.