Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Aniaya Mantan Istri, Pria di Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – EP (47) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus polisi karena diduga menganiaya mantan istrinya SR (41).

Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan bagian tubuh korban terluka. Bahkan ponsel milik korban juga dirusak pelaku.

Baca juga: Reward Belum Dibayar, Atlet dan Pelatih Demo di Kantor KONI Banyuwangi

Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/1/2023) siang.

“SR baru saja mengambil pakaian miliknya yang masih berada di rumah tersangka. Pakaian itu diambil tanpa izin ke EP,” kata Mujiono, Rabu (1/2/2023).

Karena menyelonong masuk dan tidak meminta restu kepada pemilik rumah, akhirnya EP emosi.

“EP kemudian mendatangi mantan istrinya itu ke rumah kakak korban IK. Di rumah tersebut korban lalu dianiaya,” ungkap Mujiono.

Saat itu EP memukul wajah korban hingga mengakibatkan pipi bagian kiri korban memar.

“Usai menganiaya, tersangka kemudian mengambil handphone milik korban. Kemudian ia membantingnya hingga rusak,” ujarnya.

Tak terima dianiaya, korban dan saksi lalu melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Bangorejo.

Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk visum dari rumah sakit, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Dihadapan penyidik, EP mengakui telah menganiaya dan merusak ponsel milik mantan istrinya itu.

Baca juga: Detik-detik Truk di Banyuwangi Terbakar, Sopir Sempat Padamkan Api Pakai Air Minum

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat EP atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik orang lain.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.


Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

source