sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status hari libur kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah Jumat, 2 Januari 2026, termasuk cuti bersama atau hari kerja setelah libur Tahun Baru.
Menjawab hal tersebut, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
SKB ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.
Baca Juga: Epson Luncurkan SureColor SC-P7330 dan SC-P9330, Standar Baru Printer Profesional untuk Karya Presisi Tinggi
2 Januari 2026 Dipastikan Bukan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama. Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi.
Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada Jumat, 2 Januari 2026, pada prinsipnya tetap berjalan normal, sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Tidak ada tambahan cuti bersama yang mengiringi libur Tahun Baru tersebut.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa libur di awal tahun dapat memanfaatkan cuti tahunan pribadi, sesuai ketentuan di tempat kerja masing-masing.
Baca Juga: Menangkap Momen, Merangkai Cerita: Profil Ilham Syafa’at, Siswa Broadcasting yang Menemukan Makna Lewat Lensa
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Merujuk pada SKB yang telah ditetapkan pemerintah, hanya terdapat dua hari libur nasional di bulan Januari 2026. Berikut rinciannya:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
- Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Di luar dua tanggal tersebut, tidak terdapat cuti bersama tambahan pada Januari 2026.
Rekomendasi Pengambilan Cuti Tambahan
Meski 2 Januari 2026 bukan cuti bersama, masyarakat tetap dapat mengatur cuti tahunan agar waktu libur menjadi lebih panjang.
Beberapa tanggal yang bisa dipertimbangkan antara lain:
Page 2
Page 3
- Jumat, 2 Januari 2026, untuk menyambung libur Tahun Baru dengan akhir pekan
- Senin, 26 Januari 2026, agar libur Isra Mikraj bisa dirangkai dengan akhir pekan sebelumnya
Perencanaan cuti lebih awal dinilai penting, terutama bagi pekerja sektor formal maupun keluarga yang ingin merencanakan perjalanan sejak jauh hari.
Baca Juga: Itinerary Wisata Bandung 2 Hari 2 Malam: Panduan Lengkap Liburan Seru dari Lembang hingga Braga
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam SKB tiga menteri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keagamaan hingga produktivitas nasional.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, cuti bersama ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan umumnya ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional.
“Cuti bersama 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal,” ujarnya.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Banyuwangi Donasikan 4.888 Bibit Pohon Usai Terima SK, Wujud Syukur Sekaligus Dukung Reboisasi
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Berikut daftar resmi cuti bersama 2026 berdasarkan SKB pemerintah:
- Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
- Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti Bersama Idul Adha
- Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti Bersama Natal
Daftar Lengkap Libur Nasional 2026
Berikut daftar 17 hari libur nasional tahun 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idul Fitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 – Idul Adha 1447 H
- Minggu, 31 Mei 2026 – Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 H
- Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal
Baca Juga: Perjalanan yang Tak Dipilih tapi Dijalani: Langkah Kecil Marta Menemukan Diri Lewat Dunia Kreatif
Sembilan Long Weekend Sepanjang 2026
Berdasarkan kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, tahun 2026 menghadirkan setidaknya sembilan momentum long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat:
- 16–18 Januari 2026 (Jumat–Minggu)
- 14–17 Februari 2026 (Sabtu–Selasa)
- 16–18 Februari 2026 (Jumat–Minggu)
- 18–24 Maret 2026 (rangkaian panjang Idul Fitri)
- 3–5 April 2026 (Jumat–Minggu)
- 1–3 Mei 2026 (Jumat–Minggu)
- 30 Mei–1 Juni 2026 (Sabtu–Senin)
- 15–17 Agustus 2026 (Sabtu–Senin)
- 24–27 Desember 2026 (Kamis–Minggu)
Mei 2026, Bulan dengan Hari Kerja Paling Sedikit
Kalender 2026 juga mencatat fakta menarik, yakni bulan Mei menjadi salah satu bulan dengan hari kerja paling sedikit.
Pada bulan tersebut terdapat kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, serta akhir pekan yang mencapai sekitar 15 hari libur.







