Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Apakah 31 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah – Radar Banyuwangi

apakah-31-desember-2025-libur?-ini-penjelasan-resmi-pemerintah-–-radar-banyuwangi
Apakah 31 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah – Radar Banyuwangi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status hari libur kembali ramai dibahas masyarakat.

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah 31 Desember 2025 termasuk tanggal merah.

Pertanyaan ini wajar mengingat posisinya berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi acuan nasional terkait hari libur dan cuti bersama.

Baca Juga: Harga Buyback Emas Tanpa Surat Hari Ini Tinggi, Semua Kondisi Diterima per 30 Desember 2025

Status Resmi 31 Desember 2025 Menurut SKB 3 Menteri

Pemerintah melalui SKB 3 Menteri yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB telah menetapkan bahwa:

– Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

– Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal

– Rabu, 31 Desember 2025: Hari kerja biasa

– Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026

Dengan demikian, secara administratif, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik kembali berjalan normal pada 29–31 Desember 2025.

Baca Juga: Mengapa Tahun Baru Diperingati Setiap 1 Januari? Ini Penjelasan Sejarahnya

Rekomendasi Cuti untuk Libur Panjang Tahun Baru 2026

Meski bukan tanggal merah, masyarakat tetap dapat memperpanjang waktu libur dengan memanfaatkan cuti tahunan.


Page 2

Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang bagi pekerja menikmati momen akhir tahun.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2026 Direncanakan Dibuka, Ini Perkiraan Formasi, Syarat, dan Jadwal Seleksi ASN

Operasional Bank pada 29–31 Desember 2025

Banyak nasabah juga menanyakan apakah bank tetap buka di akhir tahun.

Jawabannya, ya.

Karena bukan hari libur nasional, operasional perbankan kembali normal pada 29–31 Desember 2025.

Berikut gambaran umum operasional bank besar:

– BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN: Operasional normal

– BSI: Beberapa cabang buka terbatas, lalu kembali normal

– ATM, mobile banking, internet banking, BI-FAST: Beroperasi 24 jam

Namun, layanan kas Bank Indonesia ditutup hingga 31 Desember karena proses tutup buku akhir tahun.

Nasabah disarankan mengecek jadwal cabang terdekat melalui situs atau aplikasi resmi bank masing-masing.

Baca Juga: Sinyal Hijau dari Madrid? Manchester United Berpeluang Besar Gaet Conor Gallagher Januari Ini

Tanggal Merah Januari 2026

Mengacu pada SKB 3 Menteri Tahun 2026, terdapat dua hari libur nasional di bulan Januari:

– Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi

– Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW


Page 3

Berikut rekomendasi pengaturan cuti akhir tahun:

– Rabu, 31 Desember 2025: Ambil cuti

– Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional

– Jumat, 2 Januari 2026: Ambil cuti

– Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan skema ini, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang tanpa mengganggu ketentuan resmi pemerintah.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Tipis, Galeri24 Jadi yang Termurah per 30 Desember 2025

Aturan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan Pekerja Swasta

Pemerintah memberikan kebijakan fleksibilitas kerja menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk ASN, kebijakan WFA diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025, yang menyatakan bahwa pimpinan instansi dapat menerapkan kerja fleksibel pada Senin–Rabu, 29–31 Desember 2025.

Sementara itu, pekerja/buruh sektor swasta juga dapat menerapkan WFA berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025, dengan ketentuan utama:

– WFA berlangsung 29–31 Desember 2025

– Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan

– Tidak dihitung sebagai cuti tahunan

– Upah dibayarkan penuh

– Tidak berlaku untuk sektor pelayanan publik dan sektor esensial tertentu


Page 4