sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Mantan karyawan salah satu bank yang terjerat kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 3 miliar, Arinda Nerrisya Putri, resmi menghirup udara bebas, Jumat (13/2).
Ia keluar dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Arinda sebelumnya divonis lima tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang milik Peni Handayani, warga Kalipuro Asri.
Meski divonis lima tahun, ia telah menjalani masa hukuman selama 38 bulan sebelum akhirnya memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Bebas Bersama Lima WBP Lain
Arinda keluar dari Lapas sekitar pukul 11.00 WIB bersama lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya yang juga mendapatkan program serupa dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurastra Wibawa, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai prosedur.
“Pemberian program pembebasan bersyarat itu tentu sesuai SKPB (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat,” ungkapnya.
Menurut Wayan, salah satu syarat utama pemberian pembebasan bersyarat adalah narapidana telah menjalani minimal dua pertiga dari total masa pidana.
Sementara sisa sepertiga masa hukuman dijalani dalam bentuk bimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Sepertiganya akan dilanjutkan dengan bimbingan Bapas Jember. Makanya untuk kewenangan saat ini sudah beralih ke Bapas Jember,” tegasnya.
Tetap Wajib Lapor ke Bapas Jember
Meski telah keluar dari Lapas, Arinda belum sepenuhnya bebas tanpa kewajiban. Ia tetap harus menjalani wajib lapor secara berkala ke Bapas Jember sebagai bagian dari program integrasi.
“Alhamdulillah bisa keluar, akhirnya bisa menjalankan ibadah Ramadan bersama sang buah hati,” ungkap Arinda dengan wajah semringah.
Ia mengaku telah menjalani 38 bulan masa pidana. Namun, status pembebasan bersyarat membuatnya masih harus memenuhi sejumlah ketentuan.
“Masih ada kewajiban wajib lapor, jadi kemungkinan setelah keluar saya masih hanya berdiam diri di rumah,” ujarnya.
Page 2
Arinda juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Kelas IIA Banyuwangi atas pembinaan selama dirinya menjalani masa hukuman.
“Tentu saya terima kasih telah mendapatkan bimbingan dan pembinaan lebih baik, sehingga saya akan berubah menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
Masih Punya Kewajiban Kembalikan Kerugian
Meski bebas bersyarat, Arinda masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.
Informasi yang dihimpun Radar Banyuwangi menyebutkan, belum seluruh kerugian korban dikembalikan kepada pelapor, Peni Handayani.
Dalam putusan pengadilan, Arinda dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP (lama) tentang penipuan.
Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Arinda dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kasus penggelapan dana nasabah ini sempat menjadi perhatian publik di Banyuwangi karena nilai kerugian yang mencapai Rp 3 miliar.
Kini, meski telah bebas bersyarat, proses pengawasan dan kewajiban hukum Arinda masih terus berjalan melalui mekanisme pembinaan Bapas.
Dengan status tersebut, Arinda tetap berada dalam pengawasan hingga seluruh masa pidananya dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. (rio/aif)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Mantan karyawan salah satu bank yang terjerat kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 3 miliar, Arinda Nerrisya Putri, resmi menghirup udara bebas, Jumat (13/2).
Ia keluar dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Arinda sebelumnya divonis lima tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang milik Peni Handayani, warga Kalipuro Asri.
Meski divonis lima tahun, ia telah menjalani masa hukuman selama 38 bulan sebelum akhirnya memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Bebas Bersama Lima WBP Lain
Arinda keluar dari Lapas sekitar pukul 11.00 WIB bersama lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya yang juga mendapatkan program serupa dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurastra Wibawa, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai prosedur.
“Pemberian program pembebasan bersyarat itu tentu sesuai SKPB (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat,” ungkapnya.
Menurut Wayan, salah satu syarat utama pemberian pembebasan bersyarat adalah narapidana telah menjalani minimal dua pertiga dari total masa pidana.
Sementara sisa sepertiga masa hukuman dijalani dalam bentuk bimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Sepertiganya akan dilanjutkan dengan bimbingan Bapas Jember. Makanya untuk kewenangan saat ini sudah beralih ke Bapas Jember,” tegasnya.
Tetap Wajib Lapor ke Bapas Jember
Meski telah keluar dari Lapas, Arinda belum sepenuhnya bebas tanpa kewajiban. Ia tetap harus menjalani wajib lapor secara berkala ke Bapas Jember sebagai bagian dari program integrasi.
“Alhamdulillah bisa keluar, akhirnya bisa menjalankan ibadah Ramadan bersama sang buah hati,” ungkap Arinda dengan wajah semringah.
Ia mengaku telah menjalani 38 bulan masa pidana. Namun, status pembebasan bersyarat membuatnya masih harus memenuhi sejumlah ketentuan.
“Masih ada kewajiban wajib lapor, jadi kemungkinan setelah keluar saya masih hanya berdiam diri di rumah,” ujarnya.








