Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

5 Anak Punk Pelaku Pengeroyokan di Banyuwangi Dijerat KUHP Baru, Terancam 12 Tahun Penjara

5-anak-punk-pelaku-pengeroyokan-di-banyuwangi-dijerat-kuhp-baru,-terancam-12-tahun-penjara
5 Anak Punk Pelaku Pengeroyokan di Banyuwangi Dijerat KUHP Baru, Terancam 12 Tahun Penjara

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Polisi mengamankan anak punk pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan, Yosep Bahtiar Irawan (46), warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia pada Rabu, 4 Februari 2026 malam.

Sebanyak dua dari lima pelaku diamankan di Situbondo. Sementara tiga pelaku lainnya yang buron ke arah Kabupaten Situbondo, hingga saat ini terus diburu.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariono, mengatakan bahwa kelima anak punk yang menjadi pelaku pengeroyokan tersebut menghadapi jeratan Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) Baru.

“Jeratan Pasal 262 KUHP baru dan Pasal 466 KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” kata Didik, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: 2 Anak Punk yang Keroyok dan Tewaskan Warga Banyuwangi Dibekuk, 3 Buron

Pasal 262 KUHP Baru mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara jika mengakibatkan kematian.

Sementara itu, Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana hingga 7 tahun penjara apabila korban meninggal dunia.

Didik mengatakan, kelimanya secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap Yosep menggunakan gitar kecil dan tangan kosong hingga tak berdaya.

Yosep sempat dilarikan ke RSUD Blambangan, namun nyawanya tak tertolong karena luka parah di kepala yang dialaminya.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu alat yang digunakan untuk pemukulan yaitu gitar dan pakaian yang dikenakan korban,” ujar Didik.

Baca juga: Fenomena Anak Punk Singgah di Banyuwangi, Ini Kata Warga

Polisi juga mengungkap motif para pelaku pengeroyokan yaitu cekcok setelah ditegur oleh korban yang merasa risih dengan keberadaan mereka yang mengamen dan menghentikan truk yang melintas hingga menyebabkan truk banyak membunyikan klakson dan menyebabkan kebisingan.

Sebelumnya, adik kandung korban, Trias Oktania mengatakan bahwa para anak punk yang berjumlah 18 orang menimbulkan keributan dan meminta jatah makan di restoran yang berada tak jauh dari rumah korban.

Para anak punk tersebut tak berhasil dihalau tim keamanan, sebaliknya justru membuat keributan di rumah korban. Korban sempat melakukan pengejaran ke sekitar tiga anak punk.

“Pas sudah dikejar (sekitar beberapa ratus meter), ternyata sudah banyak teman-teman mereka dan mengeroyok kakak saya,” ujar Nia.

Akibat pengeroyokan itu, Yosep muntah hebat dan tak sadarkan diri. Selain itu, korban mengalami luka parah di kepala, yaitu pecah bibir, hidung patah dan bengkak di kepala belakang bagian kiri.

Yosep sempat dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis namun meninggal dunia 1,5 jam kemudian.

Para anak punk yang diteriaki warga kemudian kabur ke arah Situbondo dengan menumpang truk towing. Namun, 15 di antaranya berhasil diamankan, sementara tiga lainnya buron hingga saat ini.

Baca juga: Pria di Banyuwangi Tewas Dikeroyok Anak Punk, Keluarga Tuntut Keadilan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang