Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Empat Gugatan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ke PT Jawa Pos: Dua Ditolak, Ahli Hukum Tegaskan Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

empat-gugatan-dahlan-iskan-dan-nany-widjaja-ke-pt-jawa-pos:-dua-ditolak,-ahli-hukum-tegaskan-tak-ada-perbuatan-melawan-hukum
Empat Gugatan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ke PT Jawa Pos: Dua Ditolak, Ahli Hukum Tegaskan Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Jawa Pos menghadapi empat gugatan hukum yang diajukan oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja di sejumlah perkara berbeda.

Dari empat perkara tersebut, dua di antaranya telah diputus pengadilan dan hasilnya menguatkan posisi perusahaan media nasional itu.

Dalam dua putusan terpisah, majelis hakim menyatakan PT Jawa Pos tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana didalilkan para penggugat. Sementara dua perkara lain hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

PKPU Ditolak, Gugatan Saham Kandas

Perkara pertama yang telah diputus adalah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Permohonan tersebut ditolak majelis hakim karena PT Jawa Pos dinyatakan tidak terbukti memiliki utang sebagaimana didalilkan pemohon.

Selain itu, gugatan yang diajukan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) juga kandas.

Dalam perkara tersebut, pengadilan tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan dalil penggugat.

Dengan demikian, dua gugatan telah berakhir dengan kemenangan di pihak PT Jawa Pos.

Dua Perkara Masih Berjalan

Adapun dua perkara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya meliputi:

  1. Gugatan terkait akta pernyataan yang menyebut PT DNP merupakan bagian dari PT Jawa Pos, yang akta tersebut dibuat sendiri oleh Dahlan Iskan.
  2. Gugatan terhadap direksi PT Jawa Pos yang menuntut penyerahan dokumen risalah RUPS, yang menurut pihak perusahaan sebelumnya telah diberikan kepada para pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.

Seluruh gugatan tersebut diajukan oleh pihak Dahlan maupun Nany. Tidak ada gugatan yang lebih dahulu dilayangkan oleh PT Jawa Pos terhadap keduanya.

Hadirkan Tiga Guru Besar Hukum

Dalam menghadapi rangkaian perkara tersebut, PT Jawa Pos menghadirkan tiga ahli hukum dari fakultas hukum universitas terkemuka, yakni:


Page 2

Pemegang Saham 3,8 Persen Tak Penuhi Syarat Gugat Direksi

Dalam perkara gugatan terhadap direksi terkait risalah RUPS, Prof. Nindyo Pramono mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, pemegang saham yang ingin mengajukan gugatan atas nama perseroan (derivative action) wajib memiliki minimal 1/10 atau 10 persen dari seluruh saham dengan hak suara.

“Kalau hanya memiliki 3,8 persen saham, secara normatif tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan,” jelasnya.

Ia menambahkan, risalah RUPS merupakan dokumen perseroan yang penggunaannya harus berorientasi pada kepentingan perusahaan.

Direksi berhak menolak permintaan dokumen apabila terdapat potensi penyalahgunaan yang merugikan perseroan.

Nindyo juga menyinggung fenomena minority shareholder syndicate, yakni penggunaan posisi pemegang saham minoritas untuk menekan atau mengganggu stabilitas perusahaan.

Soal Nominee dan Tanggung Jawab Pembuat Akta

Dalam gugatan Nany Widjaja terkait saham PT DNP, Nindyo menjelaskan konsep perjanjian nominee atau pinjam nama.

Ia menyatakan Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak melarang praktik nominee sepanjang para pihak merupakan subjek hukum dalam negeri.

Menurutnya, ketentuan Pasal 33 UU Penanaman Modal ditujukan untuk mencegah praktik pinjam nama oleh investor asing, bukan antar pihak domestik.

Dalam konstruksi nominee dikenal istilah legal owner dan beneficiary owner. Penerima manfaat (beneficiary owner) merupakan pihak yang secara substantif berhak atas saham tersebut.

Ia kembali menegaskan, apabila suatu akta dianggap melawan hukum, maka tanggung jawab melekat pada pembuat akta, bukan pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani.

Kuasa Hukum: Gugatan Dinilai Cederai Reputasi

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyatakan keterangan tiga ahli memperkuat posisi perusahaan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan.


Page 3

  • Prof. Rosa Agustina, Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia
  • Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga
  • Prof. Nindyo Pramono, Guru Besar Hukum Perseroan Universitas Gadjah Mada

Dalam berbagai persidangan, ketiganya pada pokoknya menyatakan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Jawa Pos sebagaimana didalilkan penggugat.

Gugatan Dinilai Kabur dan Tak Punya Dasar Kausalitas

Prof. Rosa Agustina menilai konstruksi gugatan dalam salah satu perkara tidak jelas atau obscuur libel. Ia menyoroti tidak adanya penjabaran konkret mengenai hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan notaris dan PT Jawa Pos.

“Jika dua pihak digabung dalam satu gugatan tanpa dijelaskan relevansi dan hubungan hukumnya, maka gugatan menjadi kabur,” ujarnya di persidangan.

Rosa juga menegaskan bahwa tindakan PT Jawa Pos melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Ia turut menyoroti ketidakjelasan petitum, termasuk nilai kerugian yang dituntut. Dalam hukum acara perdata, ketidakjelasan nilai ganti rugi dapat berimplikasi pada penolakan gugatan.

Terkait akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan, Rosa menegaskan bahwa pembuat dan penandatangan akta bertanggung jawab atas isi serta akibat hukumnya.

“Akta pernyataan itu mengikat pembuatnya. Tanggung jawab hukum melekat pada pihak yang membuat pernyataan tersebut,” tegasnya.

Jika Akta Batal, Harta Harus Dikembalikan

Pendapat senada disampaikan Ghansham Anand. Ia menjelaskan prinsip restitutio in integrum dalam hukum perdata.

Apabila suatu perbuatan hukum dinyatakan batal atau tidak sah, maka keadaan harus dikembalikan seperti semula.

“Jika berdasarkan akta tersebut ada peralihan atau penguasaan kekayaan, maka harus dikembalikan kepada pemegang hak yang sebenarnya,” ujarnya.

Jika tidak dikembalikan, lanjutnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai unjust enrichment atau perolehan kekayaan secara tidak patut.

Dalam konteks perseroan, penggunaan dana atau aset untuk kepentingan pribadi dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pelakunya.

Ia juga menegaskan bahwa notaris membuat akta berdasarkan keterangan para penghadap. Jika isi keterangan tidak benar, maka tanggung jawab hukum ada pada pihak yang memberikan keterangan tersebut.


Page 4

Empat Gugatan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ke PT Jawa Pos: Dua Ditolak, Ahli Hukum Tegaskan Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Jumat, 13 Februari 2026 | 20:02 WIB