sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai Oktober 2025, gaji pokok PNS naik signifikan, ditambah lima tunjangan baru yang membuat penghasilan bulanan bisa tembus hingga Rp 15 juta, tergantung golongan dan jabatan.
Selama ini, ASN mengandalkan gaji pokok ditambah tunjangan standar, seperti keluarga dan jabatan. Kini, lima tunjangan tambahan hadir:
Baca Juga: Gaji PNS Naik Drastis! Oktober 2025, Tambahan 5 Tunjangan Bikin Pundi-Pundi ASN Makin Tebal di Bulan November
-
Uang makan: Rp 500 ribu – Rp 1 juta/bulan
-
Uang lembur: Rp 200 ribu – Rp 2 juta/bulan
-
Tunjangan transportasi: Rp 300 ribu – Rp 1,5 juta/bulan
-
Tunjangan kinerja tambahan: Rp 1 juta – Rp 3 juta/bulan
-
Insentif berbasis kinerja: Rp 500 ribu – Rp 2 juta/bulan
Baca Juga: Demi Bank Jatim, Megawati Hangestri Lawan Cedera dan Comeback di Final Four Livoli 2025
Rapel Dua Bulan
Kenaikan gaji pokok berlaku Oktober 2025, namun pencairan baru November 2025. Artinya, ASN bakal menerima rapel untuk Oktober dan November sekaligus.
Contoh, PNS Golongan III bisa mendapatkan total gaji pokok + tunjangan hingga Rp 30 juta dalam sekali pencairan, jauh lebih besar dari bulan biasa.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Sudah Masuk, Ada Bonus Rp400 Ribu
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai Oktober 2025, gaji pokok PNS naik signifikan, ditambah lima tunjangan baru yang membuat penghasilan bulanan bisa tembus hingga Rp 15 juta, tergantung golongan dan jabatan.
Selama ini, ASN mengandalkan gaji pokok ditambah tunjangan standar, seperti keluarga dan jabatan. Kini, lima tunjangan tambahan hadir:
Baca Juga: Gaji PNS Naik Drastis! Oktober 2025, Tambahan 5 Tunjangan Bikin Pundi-Pundi ASN Makin Tebal di Bulan November
-
Uang makan: Rp 500 ribu – Rp 1 juta/bulan
-
Uang lembur: Rp 200 ribu – Rp 2 juta/bulan
-
Tunjangan transportasi: Rp 300 ribu – Rp 1,5 juta/bulan
-
Tunjangan kinerja tambahan: Rp 1 juta – Rp 3 juta/bulan
-
Insentif berbasis kinerja: Rp 500 ribu – Rp 2 juta/bulan
Baca Juga: Demi Bank Jatim, Megawati Hangestri Lawan Cedera dan Comeback di Final Four Livoli 2025
Rapel Dua Bulan
Kenaikan gaji pokok berlaku Oktober 2025, namun pencairan baru November 2025. Artinya, ASN bakal menerima rapel untuk Oktober dan November sekaligus.
Contoh, PNS Golongan III bisa mendapatkan total gaji pokok + tunjangan hingga Rp 30 juta dalam sekali pencairan, jauh lebih besar dari bulan biasa.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Sudah Masuk, Ada Bonus Rp400 Ribu