sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Harapan lama soal kenaikan gaji itu akhirnya terjawab.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukan hanya pejabat tinggi, tetapi ASN golongan I dan II – yang selama ini berada di level penghasilan terbawah – dipastikan ikut menikmati kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairan baru dilakukan pada November dengan sistem rapel dua bulan.
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Purbaya! Prabowo Setujui? RKP 2025 Cantumkan Kenaikan Gaji ASN, Guru hingga TNI-Polri Jadi Prioritas
Artinya, ASN golongan rendah akan langsung menerima tambahan gaji terhitung sejak Oktober.
ASN Kecil Jadi Prioritas
Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan, kenaikan gaji ASN dibagi menjadi tiga kategori:
-
Golongan I & II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Baca Juga: Korpri Desak Sistem Gaji Tunggal ASN, Pensiun Bisa 75 Persen dari Total Penghasilan!
Kenaikan ini diharapkan mampu memberi ruang napas bagi ASN kecil seperti staf administrasi, tenaga teknis di sekolah, hingga penyuluh lapangan.
Mereka seringkali menjadi garda depan pelayanan publik, tetapi masih bergaji pas-pasan.
“Presiden ingin ASN sejahtera, terutama mereka yang berada di golongan rendah. Tapi semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Harapan lama soal kenaikan gaji itu akhirnya terjawab.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukan hanya pejabat tinggi, tetapi ASN golongan I dan II – yang selama ini berada di level penghasilan terbawah – dipastikan ikut menikmati kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairan baru dilakukan pada November dengan sistem rapel dua bulan.
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Purbaya! Prabowo Setujui? RKP 2025 Cantumkan Kenaikan Gaji ASN, Guru hingga TNI-Polri Jadi Prioritas
Artinya, ASN golongan rendah akan langsung menerima tambahan gaji terhitung sejak Oktober.
ASN Kecil Jadi Prioritas
Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan, kenaikan gaji ASN dibagi menjadi tiga kategori:
-
Golongan I & II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Baca Juga: Korpri Desak Sistem Gaji Tunggal ASN, Pensiun Bisa 75 Persen dari Total Penghasilan!
Kenaikan ini diharapkan mampu memberi ruang napas bagi ASN kecil seperti staf administrasi, tenaga teknis di sekolah, hingga penyuluh lapangan.
Mereka seringkali menjadi garda depan pelayanan publik, tetapi masih bergaji pas-pasan.
“Presiden ingin ASN sejahtera, terutama mereka yang berada di golongan rendah. Tapi semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).