sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan sembilan kebijakan baru yang diyakini bakal mempermudah perjalanan karier ASN.
Mulai dari kenaikan pangkat lebih cepat, uji kompetensi lebih sering, hingga layanan digital yang serba efisien.
Yang paling menyita perhatian, kenaikan pangkat kini bisa diajukan setiap bulan.
Jika sebelumnya hanya enam kali setahun, mulai 1 Oktober 2025 ASN dapat mengusulkan kenaikan pangkat sebanyak 12 kali setahun.
Baca Juga: BRI Borong Transaksi Rp7,7 M dan Investasi Rp7,2 T di Halal Indo 2025, Pengunjung Tembus 25 Ribu!
Kebijakan ini disebut akan mempercepat pengembangan karier pegawai sesuai kinerja dan prestasi.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa pihaknya kini mengedepankan paradigma baru dalam pengelolaan ASN.
“Kami tidak hanya fokus pada rekrutmen dan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier. Hak ASN harus terlindungi, dan kinerjanya harus mendukung Asta Cita Presiden serta visi-misi kepala daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Bocoran TPG 2025: Guru ASN dengan SK Inpassing Bisa Terima Setara Gaji Pokok, Cek Syarat dan Besarannya
Sembilan Kebijakan Baru BKN
Berikut sembilan kebijakan yang resmi berlaku untuk mendukung karier ASN:
-
Kenaikan pangkat setiap bulan – ASN bisa mengajukan usulan 12 kali setahun.
-
Pencantuman gelar akademik & profesi lebih mudah – Dokumen resmi ASN bisa memuat gelar dengan cepat.
-
Uji kompetensi jabatan fungsional lebih sering – Dari 4 kali kini jadi 12 kali setahun.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan sembilan kebijakan baru yang diyakini bakal mempermudah perjalanan karier ASN.
Mulai dari kenaikan pangkat lebih cepat, uji kompetensi lebih sering, hingga layanan digital yang serba efisien.
Yang paling menyita perhatian, kenaikan pangkat kini bisa diajukan setiap bulan.
Jika sebelumnya hanya enam kali setahun, mulai 1 Oktober 2025 ASN dapat mengusulkan kenaikan pangkat sebanyak 12 kali setahun.
Baca Juga: BRI Borong Transaksi Rp7,7 M dan Investasi Rp7,2 T di Halal Indo 2025, Pengunjung Tembus 25 Ribu!
Kebijakan ini disebut akan mempercepat pengembangan karier pegawai sesuai kinerja dan prestasi.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa pihaknya kini mengedepankan paradigma baru dalam pengelolaan ASN.
“Kami tidak hanya fokus pada rekrutmen dan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier. Hak ASN harus terlindungi, dan kinerjanya harus mendukung Asta Cita Presiden serta visi-misi kepala daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Bocoran TPG 2025: Guru ASN dengan SK Inpassing Bisa Terima Setara Gaji Pokok, Cek Syarat dan Besarannya
Sembilan Kebijakan Baru BKN
Berikut sembilan kebijakan yang resmi berlaku untuk mendukung karier ASN:
-
Kenaikan pangkat setiap bulan – ASN bisa mengajukan usulan 12 kali setahun.
-
Pencantuman gelar akademik & profesi lebih mudah – Dokumen resmi ASN bisa memuat gelar dengan cepat.
-
Uji kompetensi jabatan fungsional lebih sering – Dari 4 kali kini jadi 12 kali setahun.