RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya melarang keras masyarakat melakukan aktivitas di jalur kereta api, termasuk ngabuburit menjelang berbuka puasa selama Ramadhan 1446 H. Hal ini untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa berakibat fatal.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang nekat beraktivitas di sekitar rel, meskipun sudah mengetahui bahaya yang mengintai. “Jalur kereta api bukan tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” tegasnya.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) secara tegas melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan rel untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Baca Juga: Jangan Ngabuburit di Rel Kereta Api, Bisa Kena Denda Rp15 Juta atau Penjara
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 199.
Untuk mengurangi risiko, KAI terus menggelar patroli dan sosialisasi di daerah yang sering dijadikan tempat aktivitas warga. “Masyarakat boleh beraktivitas, tapi jangan di jalur kereta,” tambah Luqman.
KAI berkomitmen untuk memastikan keselamatan penumpang dan warga sekitar jalur rel. Masyarakat juga diminta ikut serta menjaga keamanan dengan tidak melakukan kegiatan berbahaya di dekat rel.
Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2025, Kuota 100.000 Pemudik, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Jika ada aktivitas mencurigakan atau berisiko di sekitar jalur kereta, warga diimbau segera melapor ke petugas KAI atau pihak berwenang.
“Mari kita sama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” pungkas Luqman. (*)