BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang ayah di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial MZ (58) ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya.
Sang anak ISFL (16) dianiaya saat pamit bermalam ke rumah ibu kandungnya yang tak lain adalah mantan istri pelaku.
Baca juga: Pemuda di Tarakan Berduel dan Aniaya Temannya dengan Senjata Tajam, 1 Orang Dilarikan ke RS
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Korban ini pamit akan menginap di rumah ibunya. Namun pelaku tidak merestui,” ucap Yaman, Kamis (23/3/2023).
Karena tak direstui, pelaku akhirnya emosi. Dia lalu mendorong korban, memukuli, menjambak hingga korban terpelanting.
“Korban mengalami memar di bagian lengan kirinya,” ucap Yaman.
Baca juga: Kirim Video Aniaya Anak ke Mantan Istri, Pria di Lombok Tengah Ditangkap
Bahkan perbuatan keji yang dilakukan pelaku, disaksikan oleh M (14) yang merupakan adik kandung korban. Karena takut, korban akhirnya melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 5 huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Korban kini mendekam di Mapolsek Kalibaru,” pungkas Yaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.