KOMPAS.com – Polisi menangkap JS, ayah dari penyanyi cilik asal Banyuwangi, F, karena diduga terlibat dalam praktik judi online.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi di rumah JS yang berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
” Kami amankan pelaku hari Selasa, 10 Juni 2025 di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, pada Rabu (11/6/2025).
Menurut Komang, penangkapan JS bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat. Polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap JS.
Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku sudah beberapa bulan terakhir bermain judi online jenis mahyong sebagai aktivitas sampingan saat menjaga toko kelontong miliknya.
“Jenis judol mahyong dan barang bukti yang diamankan handphone berisi rekam percakapan dan transaksi,” terang Komang.
Meski belum merinci total nilai transaksi yang dilakukan JS, polisi menegaskan bahwa hal itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Penyanyi Cilik yang Sempat Viral, Farel Prayoga Akhirnya Masuk SMP Negeri Idamannya di Banyuwangi
Atas perbuatannya, JS dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya jeratan tambahan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tapi tidak menutup kemungkinan juga lemak jerat terkait UU ITE,” kata Komang.
Dengan status sebagai tersangka, JS kini resmi ditahan dan terancam hukuman berat.
“Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara,” kata Komang kembali menegaskan.
Pihak keluarga melalui penasihat hukum JS, Charisma Adilaga, menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi,” ujarnya pada Rabu (11/6/2025).
Sumber: Kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.