BANYUWANGI, KOMPAS.com – JS, ayah dari penyanyi cilik terkenal asal Banyuwangi, FP, terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun setelah terjerat kasus judi online.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
“Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara,” kata Komang pada Rabu (11/6/2025).
JS terancam dijerat Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik FP Jadi Tersangka Judol
Dalam pasal tersebut, diatur bahwa orang yang melakukan perjudian tanpa izin dari penguasa yang berwenang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Namun, Komang menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih dari 10 tahun, karena JS juga berpotensi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perjudian online.
“Tidak menutup kemungkinan lebih terkait UU ITE judi online,” ucapnya.
UU ITE mengatur perjudian online, terutama melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Bandar Judi Online di Aceh, Sita Uang Rp 100 Juta
Perjudian online dianggap ilegal karena melibatkan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang berisi muatan perjudian di internet.
JS diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan praktik judi online di Kecamatan Srono.
Dalam sebulan terakhir, JS yang bermain judi online jenis mahyong untuk mengisi waktu luangnya, menjadi satu dari lima orang yang ditangkap di Kecamatan Srono akibat kasus judi online ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.