RadarBanyuwangi.id – Pemilik bangunan berukuran tiga meter kali dua meter di atas saluran S1 Kanan 3, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng tampaknya harus menyerah, dan bangunannya harus dibongkar. Dinas Pekerjaan Umum (PU) (DPU) Pengairan Banyuwangi tidak mengizinkan adanya bangunan itu, dan suratnya juga sudah keluar, Senin (4/2).
Dalam surat tersebut, permohonan pemanfaatan sempadan Saluran S1 yang membidangi 85 hektare sawah oleh Farida, 75, selaku pemilik bangunanitu ditolak. “Jelas rekomendasinya tidak keluar. Suratnya sudah saya berikan kepada yang bersangkutan, tembusannya ke camat dan kades,” kata Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Genteng, Sarwadi.
Menurut Korsda, rekomendasi yang tidak diberikan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2019 tentang penetapan garis sepadan jaringan irigasi. “Jaringan irigasi hanya bisa dimanfaatkan untuk keperluan irigasi saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Dicium Panter, Cewek Masuk Rumah Sakit Dua Kaki dan Satu Tangan Mengalami Patah Tulang
Sebelumnya, pada Senin (6/1), petugas dari DPU Pengairan Banyuwangi bersama Korsda Genteng meninjau bangunan berukuran tiga meter kali dua meter di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. “Setelah ditinjau bangunannya malah dilanjutkan, sekarang terpaksa harus dibongkar,” ungkapnya.
Camat Genteng, Satrio menyambut baik turunnya surat yang mengharuskan pembongkaran bangunan tersebut. Sebab, lokasi bangunan berada tepat di depan kantor Kecamatan Genteng. “Saya yang sering dapat protes, dikira kami membiarkan,” ucapnya.

PERMANEN: Bangunan yang berdiri diatas sungai di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, tepatnya depan kantor Camat Genteng sudah selesai pengerjaannya Senin (4/2). (Agus Baihaqi/Radar Genteng)
Saat ini, terang dia, proses pembongkaran harus dilakukan pemilik bangunan. Hanya saja, ia tidak bisa memberikan ultimatum terkait waktu pembongkaran tersebut. “Ketika pemilik bangunan tidak membongkar, Satpol PP Banyuwangi akan melakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, jajaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di badan kali. Senin (6/1), petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi bersama Korsda Genteng meninjau bangunan berukuran tiga meter kali dua meter di atas saluran S1 Kanan 3 Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
Bangunan yang keberadaannya dianggap menyalahi aturan itu, milik Farida, 75, warga setempat. Bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk tempat cuci piring dari usaha warung seblak di depan rumahnya. “Katanya mau dipakai tempat cuci piring saja. Tapi biar bagaimanapun ini menyalahi aturan,” kata Korsda Genteng, Sarwadi.(sas/abi)