sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bagi kamu yang baru berusia 17 tahun dan berencana bikin SIM C di bulan September 2025, ada baiknya menyiapkan dokumen serta biaya resmi yang sudah ditentukan.
Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021, ada beberapa persyaratan wajib.
Baca Juga: Hati-Hati! Perpanjang SIM A dan C Sekaligus, Biaya Tes Dobel Tembus Rp 525 Ribu
Mulai dari mengisi formulir pendaftaran manual atau online, melampirkan fotokopi e-KTP, sertifikat sekolah mengemudi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan), perekaman sidik jari, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, hingga bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Selain itu, pemohon SIM juga harus menjalani tes kesehatan jasmani dan tes psikologi yang biasanya tersedia langsung di Satpas.
Rincian Biaya SIM C September 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya yang berlaku:
-
Penerbitan SIM C baru: Rp 100.000
-
Tes kesehatan: Rp 35.000
-
Tes psikologi: Rp 100.000 (atau Rp 57.500 jika melalui ePPsi online)
-
Asuransi: Rp 50.000
Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan adalah:
-
Rp 285.000 jika tes psikologi dilakukan langsung di Satpas.
-
Rp 242.500 jika tes psikologi dilakukan via ePPsi online.
Baca Juga: Salut! Satlantas Banyuwangi Gelar Uji Praktik SIM D Khusus Disabilitas, Akses Publik Makin Setara
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bagi kamu yang baru berusia 17 tahun dan berencana bikin SIM C di bulan September 2025, ada baiknya menyiapkan dokumen serta biaya resmi yang sudah ditentukan.
Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021, ada beberapa persyaratan wajib.
Baca Juga: Hati-Hati! Perpanjang SIM A dan C Sekaligus, Biaya Tes Dobel Tembus Rp 525 Ribu
Mulai dari mengisi formulir pendaftaran manual atau online, melampirkan fotokopi e-KTP, sertifikat sekolah mengemudi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan), perekaman sidik jari, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, hingga bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Selain itu, pemohon SIM juga harus menjalani tes kesehatan jasmani dan tes psikologi yang biasanya tersedia langsung di Satpas.
Rincian Biaya SIM C September 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya yang berlaku:
-
Penerbitan SIM C baru: Rp 100.000
-
Tes kesehatan: Rp 35.000
-
Tes psikologi: Rp 100.000 (atau Rp 57.500 jika melalui ePPsi online)
-
Asuransi: Rp 50.000
Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan adalah:
-
Rp 285.000 jika tes psikologi dilakukan langsung di Satpas.
-
Rp 242.500 jika tes psikologi dilakukan via ePPsi online.
Baca Juga: Salut! Satlantas Banyuwangi Gelar Uji Praktik SIM D Khusus Disabilitas, Akses Publik Makin Setara