Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Batal Dipecat! Profil Brigjen Hendra Kurniawan yang Tetap Jadi Polisi Meski Sempat Terjerat Kasus Brigadir J

batal-dipecat!-profil-brigjen-hendra-kurniawan-yang-tetap-jadi-polisi-meski-sempat-terjerat-kasus-brigadir-j
Batal Dipecat! Profil Brigjen Hendra Kurniawan yang Tetap Jadi Polisi Meski Sempat Terjerat Kasus Brigadir J

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar mengejutkan datang dari tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan batal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Nama Hendra sempat terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang mengguncang publik pada 2022 silam.

Meski sempat di-PTDH, kini status Hendra berubah. Ia hanya dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural.

Kabar tersebut dibenarkan oleh sang istri, Amanda Seali Syah Alam, melalui akun Instagram pribadinya @sealisyah, pada Minggu (5/5/2025).

“Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda.

Dari Jenderal Bersinar Jadi Terseret Kasus

Saat kasus Brigadir J mencuat pada pertengahan 2022, Hendra merupakan anak buah langsung eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Saat itu, Hendra menjabat Karopaminal Divpropam Polri, posisi strategis yang mengurusi pengawasan internal anggota Polri.

Namun, karier cemerlangnya berubah drastis. Pada 27 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra tiga tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah menjalani hukuman, Hendra mendapatkan bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.

Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan

  • Nama Lengkap: Hendra Kurniawan
  • Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 16 Maret 1974
  • Usia: 51 tahun
  • Pendidikan: Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995
  • Istri: Amanda Seali Syah Alam
  • Keturunan: Tionghoa – dikenal sebagai jenderal Polri pertama dari etnis Tionghoa

Riwayat Jabatan Brigjen Hendra Kurniawan

  • Kanit B Ropaminal Divpropam Polri (2007)
  • Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri
  • Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
  • Karopaminal Divpropam Polri (2020–2022)

Jenderal yang Kenyang Pengalaman Propam

Brigjen Hendra dikenal sebagai perwira tinggi yang berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kariernya yang panjang membuatnya dikenal sebagai sosok yang paham betul urusan pengawasan dan penegakan disiplin di internal kepolisian.

Meski kini statusnya hanya sebagai anggota tanpa jabatan selama delapan tahun ke depan, Hendra tetap tercatat aktif di Polri.

Kasus Brigjen Hendra Kurniawan menjadi sorotan publik karena perubahan drastis sanksinya dari PTDH menjadi demosi.


Page 2

Gus Ilham Minta Maaf dan Akui Khilaf

Gus Ilham Minta Maaf dan Akui Khilaf

Rabu, 12 November 2025 | 11:18 WIB


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar mengejutkan datang dari tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan batal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Nama Hendra sempat terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang mengguncang publik pada 2022 silam.

Meski sempat di-PTDH, kini status Hendra berubah. Ia hanya dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural.

Kabar tersebut dibenarkan oleh sang istri, Amanda Seali Syah Alam, melalui akun Instagram pribadinya @sealisyah, pada Minggu (5/5/2025).

“Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda.

Dari Jenderal Bersinar Jadi Terseret Kasus

Saat kasus Brigadir J mencuat pada pertengahan 2022, Hendra merupakan anak buah langsung eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Saat itu, Hendra menjabat Karopaminal Divpropam Polri, posisi strategis yang mengurusi pengawasan internal anggota Polri.

Namun, karier cemerlangnya berubah drastis. Pada 27 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra tiga tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah menjalani hukuman, Hendra mendapatkan bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.

Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan

  • Nama Lengkap: Hendra Kurniawan
  • Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 16 Maret 1974
  • Usia: 51 tahun
  • Pendidikan: Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995
  • Istri: Amanda Seali Syah Alam
  • Keturunan: Tionghoa – dikenal sebagai jenderal Polri pertama dari etnis Tionghoa

Riwayat Jabatan Brigjen Hendra Kurniawan

  • Kanit B Ropaminal Divpropam Polri (2007)
  • Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri
  • Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
  • Karopaminal Divpropam Polri (2020–2022)

Jenderal yang Kenyang Pengalaman Propam

Brigjen Hendra dikenal sebagai perwira tinggi yang berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kariernya yang panjang membuatnya dikenal sebagai sosok yang paham betul urusan pengawasan dan penegakan disiplin di internal kepolisian.

Meski kini statusnya hanya sebagai anggota tanpa jabatan selama delapan tahun ke depan, Hendra tetap tercatat aktif di Polri.

Kasus Brigjen Hendra Kurniawan menjadi sorotan publik karena perubahan drastis sanksinya dari PTDH menjadi demosi.