Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Batas Waktu Verval Ijazah PPG 2025 Diperpanjang, Guru Punya Waktu Tambahan untuk Lengkapi Syarat

batas-waktu-verval-ijazah-ppg-2025-diperpanjang,-guru-punya-waktu-tambahan-untuk-lengkapi-syarat
Batas Waktu Verval Ijazah PPG 2025 Diperpanjang, Guru Punya Waktu Tambahan untuk Lengkapi Syarat

radarbanyuwangi.jawapos.com – Perpanjangan waktu verifikasi ijazah (Verval) dan pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 tahun 2025 resmi diberlakukan oleh Ditjen GTK Kemendikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 0859/B2/GT.00.08/2025.

Langkah ini memberi kesempatan tambahan bagi guru yang belum sempat melengkapi persyaratan.

Baca Juga: LIVE! Ribuan Warga Pati Kepung Alun-Alun, Tuntut Bupati Sudewo Mundur, Tonton di Sini!

Berdasarkan ketentuan terbaru, tenggat verval ijazah S1/D-IV di laman Info GTK diperpanjang hingga 19 Agustus 2025 dari sebelumnya 5 Agustus 2025.

Sementara pendaftaran dan seleksi administrasi melalui SIMPKB yang sebelumnya berakhir pada 12 Agustus 2025, kini dapat dilakukan hingga 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Ribuan Warga Pati Tumpah Ruah! Ratusan Eks Nakes RSUD Soewondo Tuntut Bupati Sudewo Mundur

Perpanjangan ini berlaku untuk guru aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, telah memiliki ijazah S1/D-IV terverifikasi di Info GTK, dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik dengan NIK valid di Verval PTK.

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan target 241.421 peserta PPG Periode 2 dapat tercapai.

Baca Juga: Penampakan JLS Pansela Jember–Banyuwangi, Kapan Tembus?

Bagi guru yang belum melengkapi syarat, ini menjadi kesempatan terakhir untuk memastikan seluruh status persyaratan di SIMPKB “hijau” sebelum tenggat baru.

Baca Juga: Bupati Pati Didemo Ribuan Warga, Gubernur Turun Tangan Beri Peringatan

Kemendikdasmen menegaskan, guru yang tidak menyelesaikan verval ijazah atau pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan kesempatan mengikuti seleksi administrasi tahun ini.

Baca Juga: Aksi Demo Terbesar di Pati, Bupati Sudewo Enggan Temui Warga

Oleh karena itu, disarankan segera melakukan pengecekan akun Info GTK dan SIMPKB.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Perpanjangan waktu verifikasi ijazah (Verval) dan pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 tahun 2025 resmi diberlakukan oleh Ditjen GTK Kemendikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 0859/B2/GT.00.08/2025.

Langkah ini memberi kesempatan tambahan bagi guru yang belum sempat melengkapi persyaratan.

Baca Juga: LIVE! Ribuan Warga Pati Kepung Alun-Alun, Tuntut Bupati Sudewo Mundur, Tonton di Sini!

Berdasarkan ketentuan terbaru, tenggat verval ijazah S1/D-IV di laman Info GTK diperpanjang hingga 19 Agustus 2025 dari sebelumnya 5 Agustus 2025.

Sementara pendaftaran dan seleksi administrasi melalui SIMPKB yang sebelumnya berakhir pada 12 Agustus 2025, kini dapat dilakukan hingga 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Ribuan Warga Pati Tumpah Ruah! Ratusan Eks Nakes RSUD Soewondo Tuntut Bupati Sudewo Mundur

Perpanjangan ini berlaku untuk guru aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, telah memiliki ijazah S1/D-IV terverifikasi di Info GTK, dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik dengan NIK valid di Verval PTK.

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan target 241.421 peserta PPG Periode 2 dapat tercapai.

Baca Juga: Penampakan JLS Pansela Jember–Banyuwangi, Kapan Tembus?

Bagi guru yang belum melengkapi syarat, ini menjadi kesempatan terakhir untuk memastikan seluruh status persyaratan di SIMPKB “hijau” sebelum tenggat baru.

Baca Juga: Bupati Pati Didemo Ribuan Warga, Gubernur Turun Tangan Beri Peringatan

Kemendikdasmen menegaskan, guru yang tidak menyelesaikan verval ijazah atau pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan kesempatan mengikuti seleksi administrasi tahun ini.

Baca Juga: Aksi Demo Terbesar di Pati, Bupati Sudewo Enggan Temui Warga

Oleh karena itu, disarankan segera melakukan pengecekan akun Info GTK dan SIMPKB.