Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bea Cukai Banyuwangi Bongkar Pengiriman 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Madura ke Bali, Negara Dirugikan Rp 5 Miliar

bea-cukai-banyuwangi-bongkar-pengiriman-6,5-juta-batang-rokok-ilegal-dari-madura-ke-bali,-negara-dirugikan-rp-5-miliar
Bea Cukai Banyuwangi Bongkar Pengiriman 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Madura ke Bali, Negara Dirugikan Rp 5 Miliar

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi kembali membuahkan hasil.

Tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi, dan Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Madura dan hendak dikirim menuju Bali.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

7-13-maret-2707243219.jpeg

Empat Tersangka Diamankan

Dalam kasus ini, petugas menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41).

Keempat tersangka diamankan saat berada di sebuah SPBU ketika hendak melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Ketapang pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.30.

Kepala KPPBC Banyuwangi Latif Helmi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Bali melalui Banyuwangi.

“Petugas kemudian melakukan penyisiran mulai dari kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi hingga jalur menuju Pelabuhan Ketapang untuk menelusuri kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima,” ujarnya.

Truk Berisi Rokok Ilegal Ditemukan di SPBU

Sekitar pukul 08.40, petugas menemukan kendaraan truk yang sesuai dengan informasi tersebut sedang berhenti di sebuah SPBU.

Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan memperkenalkan diri kepada empat orang yang berada di dalam truk.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa muatan kendaraan tersebut berisi rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan kendaraan tersebut terbukti berupa rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Latif.


Page 2

Latif juga memaparkan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Banyuwangi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2024, Bea Cukai Banyuwangi menangani satu kasus tindak pidana cukai dengan barang bukti sebanyak 202.660 batang rokok ilegal.

Nilai barang bukti pada kasus tersebut mencapai Rp 279,7 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 151,2 juta.

Sementara pada tahun 2025, terdapat empat kasus serupa yang berhasil diungkap.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 898.344 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 1,35 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp 679 juta.

Hasil Sinergi Penegak Hukum

Latif menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.

Kerja sama antara aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, serta dukungan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (rio/aif)


Page 3

Rokok Ilegal Berasal dari Madura

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari seseorang berinisial H yang berada di Madura.

Sementara itu, rokok tersebut rencananya akan dikirim kepada dua orang penerima berinisial I dan A yang berada di Bali.

“Keduanya saat ini telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Latif.

Pihak Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Barang Bukti Capai 6,5 Juta Batang

Dalam operasi penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 6.585.560 batang rokok ilegal.

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 10.027.492.600.

“Peredaran rokok tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5.061.589.360,” jelas Latif.

Nilai kerugian negara tersebut berasal dari potensi penerimaan cukai yang tidak dibayarkan oleh pelaku.

Terancam Hukuman Penjara

Latif menegaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku yang memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Tren Penindakan Rokok Ilegal