Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Begini Kronologi PCNU Banyuwangi Kirim Surat Permohonan Konfercab hingga Terbitnya SK Karteker

begini-kronologi-pcnu-banyuwangi-kirim-surat-permohonan-konfercab-hingga-terbitnya-sk-karteker
Begini Kronologi PCNU Banyuwangi Kirim Surat Permohonan Konfercab hingga Terbitnya SK Karteker
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Internal PCNU Banyuwangi demisioner belum sepenuhnya menerima putusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Terbitnya SK nomor 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024 tentang penunjukkan Karteker PCNU Banyuwangi dinilai cacat prosedur, dan janggal.

Dari informasi yang diterima RadarBanyuwangi.id di tubuh PCNU demisioner, tidak hanya nama-nama yang tercantum sebagai anggota karteker PCNU Banyuwangi yang dinilai janggal.

Isi konsideran dalam Surat pengesahan PBNU yang ditandatangani Rais Aam, KH.Miftachul Akhyar; Katib Aam KH Akhmad Said Asrori; Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal, Drs. H. Saifullah Yusuf tertanggal 9 Maret 2024 tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebelumya.

Baca Juga: PCNU Banyuwangi Demisioner Sebut Terbitnya SK Karteker Cacat Prosedur, Ini Alasannya

Dalam video yang beredar luas di media sosial, pada konsideran menimbang point a disebutkan, bahwa masa khidmat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi telah berakhir tanpa menyelenggarakan Konferensi Cabang.

Padahal, sebelumnya PCNU Banyuwangi telah berkirim surat pada 29 November 2023 tentang permohonan persetujuan Konferensi Cabang yang dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, 30-31 Desember 2023 bertempat di Pondok Pesantren Minhajut Thullab, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

“PBNU baru mengirimkan surat edaran pada 18 Desember 2023 perihal edaran pelaksanaan konferensi,” tulis rilis PCNU Banyuwangi demisioner yang dikirim ke RadarBanyuwangi.id

Menurut rilis tersebut, isi dalam surat tersebut tertulis, Pelaksanaan Konfersensi Wilayah Nahdlatul Ulama dan Konferensi Cabang/ Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama pada kepengurusan yang masa khidmatnya akan berakhir, ditunda sampai dengan tahap pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Presiden dan wakil Presiden RI tahun 2024 selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Soal Karteker dari PBNU, Mantan Rais Syuriah PCNU Banyuwangi Imbau Warga NU Lakukan Ini

Khusus untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama yang telah mendapatkan persetujuan pelaksanaan konferensi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ullama, tetap melaksanakan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul

Poin ke-empat isi surat edaran tersebut juga jelas tertulis bahwa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Cabang istimewa Nahdlatul Ulama yang masa khidmatnya akan berakhir sampai dengan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 akan diperpanjang masa khidmatnya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan masa khidmat kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Berdasarkan isi surat edaran itulah, PCNU Banyuwangi pada tanggal 20 Desember 2023 atau dua hari setelah surat edaran tersebut terbit, langsung mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa khidmat kepengurusan kepada PBNU.

Baca Juga: Sesuai SK PBNU, Inilah Susunan Lengkap Karteker PCNU Banyuwangi


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Internal PCNU Banyuwangi demisioner belum sepenuhnya menerima putusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Terbitnya SK nomor 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024 tentang penunjukkan Karteker PCNU Banyuwangi dinilai cacat prosedur, dan janggal.

Dari informasi yang diterima RadarBanyuwangi.id di tubuh PCNU demisioner, tidak hanya nama-nama yang tercantum sebagai anggota karteker PCNU Banyuwangi yang dinilai janggal.

Isi konsideran dalam Surat pengesahan PBNU yang ditandatangani Rais Aam, KH.Miftachul Akhyar; Katib Aam KH Akhmad Said Asrori; Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal, Drs. H. Saifullah Yusuf tertanggal 9 Maret 2024 tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebelumya.

Baca Juga: PCNU Banyuwangi Demisioner Sebut Terbitnya SK Karteker Cacat Prosedur, Ini Alasannya

Dalam video yang beredar luas di media sosial, pada konsideran menimbang point a disebutkan, bahwa masa khidmat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi telah berakhir tanpa menyelenggarakan Konferensi Cabang.

Padahal, sebelumnya PCNU Banyuwangi telah berkirim surat pada 29 November 2023 tentang permohonan persetujuan Konferensi Cabang yang dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, 30-31 Desember 2023 bertempat di Pondok Pesantren Minhajut Thullab, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

“PBNU baru mengirimkan surat edaran pada 18 Desember 2023 perihal edaran pelaksanaan konferensi,” tulis rilis PCNU Banyuwangi demisioner yang dikirim ke RadarBanyuwangi.id

Menurut rilis tersebut, isi dalam surat tersebut tertulis, Pelaksanaan Konfersensi Wilayah Nahdlatul Ulama dan Konferensi Cabang/ Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama pada kepengurusan yang masa khidmatnya akan berakhir, ditunda sampai dengan tahap pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Presiden dan wakil Presiden RI tahun 2024 selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Soal Karteker dari PBNU, Mantan Rais Syuriah PCNU Banyuwangi Imbau Warga NU Lakukan Ini

Khusus untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama yang telah mendapatkan persetujuan pelaksanaan konferensi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ullama, tetap melaksanakan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul

Poin ke-empat isi surat edaran tersebut juga jelas tertulis bahwa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Cabang istimewa Nahdlatul Ulama yang masa khidmatnya akan berakhir sampai dengan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 akan diperpanjang masa khidmatnya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan masa khidmat kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Berdasarkan isi surat edaran itulah, PCNU Banyuwangi pada tanggal 20 Desember 2023 atau dua hari setelah surat edaran tersebut terbit, langsung mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa khidmat kepengurusan kepada PBNU.

Baca Juga: Sesuai SK PBNU, Inilah Susunan Lengkap Karteker PCNU Banyuwangi