Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bekuk Pengedar Kelas Kakap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

wawanBarang Bukti Puluhan Ribu Butir Pil Koplo
BANGOREJO – Wawan Suprianto, 32, pengedar pil koplo kelas kakap di Banyuwangi Selatan ditangkap aparat Jumat malam lalu (13/3). Dari tangan warga Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, itu petugas berhasil menyita 15.000 butir pil dextro dan sekitar 5.000 butir pil trihexyphenidyl(trex).

Penangkapan wawan itu awalnya berawal dari laporan wargu. Malam itu Wawan terlibat cekcok dengan istrinya, Saripah, 34, di tepi jalan di Dusun Sereh, Desa/Kecamatan Bangorejo. Rupanya pertengkaran Wawan dengan Istrinya itu menarik perhatiaan warga sekitar. Karena terusik, warga setempat, H.Mispan, 52, melaporkan pertengkaran pasutri di tepi jalan itu kepada anggota Koramil Bangorejio. Pelda Suparmin. Tak lama kemudian, Pelda Suparmin berusaha mendamaikan pasutri itu.

Namun, ulpaya mendamaikan pertengkaran itu tidak membuahkan hasil. cekcok pasutri itu tampak semakin menjadi-jadi. Wawan yang terlilhat dalam kondisi setengah mabuk memancing kecurigaan Pelda Suparmin. Anggota TNl itu pun langsung menggeledah tubuh wawan. Tak dinyana, anggota TNI itu menemukan bungkusan hitam di tubuh wawan. Setelah dibuka, ternyata bungkusan hitam itu berisi belasan ribu butir obat jenis dextro dan trihexyphenidyl (trex).

Polda Suparmin langsung melaporkan kejadian itu ke Danramil Bangorejo, Kapten lnf. Suparman. Atas perintah Danramil Suparman, Pelda suparmin membawva wawan dan barang bukti 20 paket obat tersebut ke Koramil Bangorejo. “Awalnya sang istri mengatakan tidak ada apa-apa. Tetapi, suaminya terlihat mencurigakan.

Benar, ternyata dia membawa dextro,” kata Suparrnin. Tak berselang lama, Komandan Kodim 0825 Banyuwangi Letkol Mangapul Hutajulu langsung menuju Koramil Bangorejo untuk mengetaitul kronologi kejadian. Kepada Dandim mangapul, Wawan mengakui bahwa dirinya sudah selama tiga tahun ini menjadi pemakai dan pengedar obat di Banyuwangi Selatan.

Wawan mengatakan, belasan ribu butir obat itu didapat dari seorang pria bernama Didik asal Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Setelah itu, Dandim Hutajalu langsung menghubungi Polres Banyuwangi. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan kepaada anggota polisi, yakni Aiptu Umar Santoso dan Brigadir Risqi, untuk diproses di Mapolres Banyuwangi.

Setelah pasti dia pengguna dan pengedar narkoba, langsung kita berikan ke yang berwajib,” kata Dandim Hutajulu. Sementara itu, Kasatreserse Narkoba Polres Banyuwangi AKP Agung setyra Budi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah dihitung, barang bukti yang diamankan dari Wawan adalah 15.000 butir pil dextro dan 5.000 butir pil trex, “Yang kita amankan pelaku yang laki-laki sebagai penanggung jawab. Nanti kasus ini akan kita kembangkan lagi. Sementara tersangka kita jerat Undang- Undang RI Pasal 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegas AKP Agung. (radar)