radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III tahun 2025.
Pencairan berlangsung mulai Agustus ini, mencakup periode triwulan III (Juli–September).
PKH adalah bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Geram! Tiba-Tiba Stop Bansos untuk Ribuan Warga Jabar
Tujuannya meningkatkan akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Tahun ini, PKH disalurkan empat kali, setiap tiga bulan sekali.
Syarat Penerima
Mengacu laman resmi Kemensos, penerima PKH adalah keluarga dengan anggota: ibu hamil/nifas, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), lansia (60+), dan penyandang disabilitas berat.
Data penerima wajib terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek PKH Agustus 2025
- Aplikasi Cek Bansos – Unduh di Play Store/App Store, pilih menu Cek Bansos, isi data sesuai KTP, masukkan kode verifikasi, lalu klik Cari Data.
- Website Kemensos – Akses cekbansos.kemensos.go.id, masukkan data sesuai KTP, isi captcha, klik Cari Data. Jika status “YA” muncul, pencairan siap diambil sesuai jadwal wilayah.
Besaran Bantuan PKH per 3 Bulan
- Anak usia dini & ibu hamil/nifas: Rp750.000
- SD: Rp225.000
- SMP: Rp375.000
- SMA: Rp500.000
- Lansia & disabilitas berat: Rp600.000
Penyaluran dilakukan lewat bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos.
Baca Juga: Bansos Bocor! Pegawai BUMN, Dokter, hingga Bos Besar Ikut Nikmati
Masyarakat diimbau rutin mengecek aplikasi atau situs resmi Kemensos, atau menghubungi kelurahan dan pendamping bansos.
Jika periode “JUL–SEPT 2025” belum muncul, coba cek lagi beberapa hari ke depan. (*)