Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Benarkah Perpres 79/2025 Atur Kenaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri dan Pejabat Negara? Ini Faktanya

benarkah-perpres-79/2025-atur-kenaikan-gaji-asn,-pppk,-tni-polri-dan-pejabat-negara?-ini-faktanya
Benarkah Perpres 79/2025 Atur Kenaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri dan Pejabat Negara? Ini Faktanya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar berbagai kebijakan strategis, salah satunya rencana kenaikan gaji bagi ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Perpres ini berlaku sejak 30 Juni 2025 dan mencakup delapan program prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025: Rahasia Francesco Bagnaia hingga VR46 Target Lima Besar

Salah satu poin penting dalam lampiran Perpres tersebut berbunyi: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kenaikan Gaji ASN Jadi Program Prioritas

Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian gaji, melainkan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat motivasi kerja birokrasi.

Guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga TNI/Polri masuk dalam kategori utama penerima manfaat.

Baca Juga: Waspada! Musim Hujan 2025 Lebih Awal, Akhiri Kemarau Panjang dan Risiko Banjir Mengintai!

Penjelasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaannya.

“Pemerintah menghitung secara cermat agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa membebani anggaran negara,” ujarnya.

Menariknya, Purbaya sempat berseloroh bahwa gaji dirinya sebagai Menteri Keuangan pun ikut naik jika kebijakan ini diterapkan.

Hal ini menandakan kenaikan berlaku luas, tak hanya untuk ASN, tapi juga pejabat negara.

Baca Juga: Derby Panas Super Lig Turki: Modal Spirit Galatasaray Jinakkan Besiktas Usai Tumbangkan Liverpool

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Sebagai catatan, pada 2024 pemerintah sudah menaikkan gaji pokok ASN, PPPK, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.

Namun, Perpres 79/2025 dianggap lebih terarah karena masuk dalam program prioritas pembangunan nasional, dengan target meningkatkan kesejahteraan abdi negara sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar berbagai kebijakan strategis, salah satunya rencana kenaikan gaji bagi ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Perpres ini berlaku sejak 30 Juni 2025 dan mencakup delapan program prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025: Rahasia Francesco Bagnaia hingga VR46 Target Lima Besar

Salah satu poin penting dalam lampiran Perpres tersebut berbunyi: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kenaikan Gaji ASN Jadi Program Prioritas

Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian gaji, melainkan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat motivasi kerja birokrasi.

Guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga TNI/Polri masuk dalam kategori utama penerima manfaat.

Baca Juga: Waspada! Musim Hujan 2025 Lebih Awal, Akhiri Kemarau Panjang dan Risiko Banjir Mengintai!

Penjelasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaannya.

“Pemerintah menghitung secara cermat agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa membebani anggaran negara,” ujarnya.

Menariknya, Purbaya sempat berseloroh bahwa gaji dirinya sebagai Menteri Keuangan pun ikut naik jika kebijakan ini diterapkan.

Hal ini menandakan kenaikan berlaku luas, tak hanya untuk ASN, tapi juga pejabat negara.

Baca Juga: Derby Panas Super Lig Turki: Modal Spirit Galatasaray Jinakkan Besiktas Usai Tumbangkan Liverpool

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Sebagai catatan, pada 2024 pemerintah sudah menaikkan gaji pokok ASN, PPPK, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.

Namun, Perpres 79/2025 dianggap lebih terarah karena masuk dalam program prioritas pembangunan nasional, dengan target meningkatkan kesejahteraan abdi negara sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.