Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berbekal Obeng, Bobol 11 Rumah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

berbekalBANYUWANGI – Heri Guswanto, 29, warga Lingkungan Secang, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ini layak disebut raja pembobol rumah. Betapa tidak, hanya berbekal obeng, dia berhasil membobol sebelas rumah warga di beberapa kecamatan di Bumi Blambangan. Catatan karir kejahatan Heri akhirnya berakhir Minggu malam lalu (7/12). Dia disergap polisi di rumahnya malam itu.

Heri di tangkap atas laporan salah satu korbannya, yakni Sony Perdana, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Dari tangan Heri, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah telepon seluler (ponsel) dan dua buah tablet. Selain itu, turut diamankan lima ponsel. Setelah dibekuk petugas, Heri Guswanto mengaku telah melakukan pencurian di 11 lokasi berbeda. “Total lokasinya. Lokasinya tersebar di Kecamatan Genteng. Songgon, dan Purwoharjo,” beber Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Mohamad Wahyudin Latif kemarin (8/12).

Heri ternyata termasuk pemain jalan di dunia pembobolan rumah. Pada tahun 2005 dan 2008 dia pernah dihukum atas kasus pembobolan rumah. Dalam putusan pengadilan yang diterimanya saat itu, Heri di hukum penjara masing-masing enam bulan dan dua tahun. Dari kasus yang sama membuat penjahat itu kali ketiga berhadapan dengan hakim pengadilan. Sementara itu, aksinya terakhir di Desa Jajag berlangsung pada 31 Oktober 2014 lalu.

Saat itu Heri masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Dia cukup mempersenjatai diri dengan obeng. Saat berada di dalam rumah, dia dengan leluasa mengambil barang milik korban, seperti ponsel, tablet, dan laptop. Puas menjalankan aksinya, dia kabur lewat pintu samping rumah korban. Namun, jejak tersangka berhasil diendus polisi yang sudah lama mengamati gerak-geriknya. Setelah mendapat cukup bukti, residivis us pencurian itu diamankan polisi dan kemudian di proses hukum. “Dia kita kenal Pasal 363 KUHP,” cetus Kasatreskrim AKP Mohamad Wahyudin Latif (radar)