Tayang: Kamis, 1 Agustus 2024 18:54 WIB

TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara Anang Lukman Afandi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI– Sebanyak 50 calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 DPRD Banyuwangi telah melengkapi syarat administrasi untuk dilantik. Syarat tersebut salah satunya adalah pelaporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara Anang Lukman Afandi menjelaskan, usulan pelantikan untuk caleg terpilih DPRD Banyuwangi telah dikirim ke Gubernur Jatim.
“Seluruh calon terpilih hasil Pemilu 2024 telah menyerahkan bukti LHKPN. Berkas usulan pelantikan telah kami kirim,” kata Anang, Kamis (1/8/2024).
Berkas usulan pelantikan itu, lanjut Anang, dikirim ke Gubernur Jatim melalui Bupati Banyuwangi. Selain itu, tembusan salinan berkas juga telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Banyuwangi.
Ada beberapa jenis berkas yang dikirimkan oleh KPU Banyuwangi. Pertama, surat keputusan KPU Banyuwangi tentang penetapan anggota DPRD terpilih 2024-2029.
Kedua, berita acara penetapan calon terpilih anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029. Ketiga, fotokopi daftar calon tetap calon anggota DPRD Banyuwangi berserta perolehan suara masing-masing.
Keempat, fotokopi berka pencalonan anggota DPRD Banyuwangi. Dan terakhir, lampiran putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu DPRD Banyuwangi.
“Dengan sudah dikirimnya berkas lengkap, proses pelantikan calon anggota DPRD Banyuwangi terpilih untuk periode mendatang tinggal menunggu waktu,” tuturnya.
Sekadar informasi, sebanyak 50 politisi dari tujuh partai politik dinyatakan lolos sebagai calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Dari tujuh partai tersebut, PDIP meraih kursi terbanyak berjumlah 11 kursi.
Berikutnya PKB mendapat 9 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Nasdem 7 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, dan PPP 3 kursi