Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Drama OTT Fadia Arafiq, Hampir Lolos, Tertangkap Saat Isi Daya Wuling EV

drama-ott-fadia-arafiq,-hampir-lolos,-tertangkap-saat-isi-daya-wuling-ev
Drama OTT Fadia Arafiq, Hampir Lolos, Tertangkap Saat Isi Daya Wuling EV

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyimpan cerita menegangkan.

Tim KPK sempat hampir kehilangan jejak sang bupati sebelum akhirnya menemukannya dalam situasi yang tidak terduga, sedang mengisi daya mobil listriknya di Semarang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengisahkan dramanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Tim semula mencari Fadia di Pekalongan, namun buruan mereka sudah bergerak menuju Semarang.

“Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntunganlah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya,” kata Asep.

Identifikasi kendaraan menjadi kunci. KPK telah mengantongi jenis dan pelat nomor mobil yang digunakan Fadia sebelumnya, sehingga begitu mobil listrik Wuling Air EV itu terdeteksi sedang diisi daya, penangkapan pun dilakukan.

Fadia ditangkap pada Selasa (3/3/2026) dini hari dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita lima unit kendaraan, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Hasil gelar perkara mengungkap konstruksi korupsi yang terencana.

Setelah setahun menjabat, anak dan suami Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang juga diisi oleh tim sukses Fadia.

Perusahaan ini kemudian dimenangkan dalam tender proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan sepanjang 2023–2026 dengan total kontrak Rp46 miliar.

Dari jumlah itu, hanya Rp22 miliar yang dibayarkan sebagai gaji tenaga outsourcing, sementara Rp19 miliar dinikmati keluarga Fadia.

Yang memperparah, Sekretaris Daerah Pekalongan disebut telah berulang kali mengingatkan Fadia soal potensi konflik kepentingan, namun peringatan itu diabaikan.

“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” ujar Asep.

Fadia kini ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.