Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Bermunculan Pencakar Langit

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dulu Maksimal 3 Lantai, Kini Boleh 15 Lantai

BANYUWANGI – Diakui atau tidak, sejak beberapa tahun terakhir Banyuwangi mengalami kemajuan cukup pesat di berbagai bidang. Sektor properti, bisnis, dan ekonomi pun mengalami tren yang sama. Selain itu, perkembangan signifikan juga terjadi pada sektor pariwisata  maupun sektor properti dan perumahan.

Perkembangan sektor pariwisata, bisnis, serta  properti dan perumahan itu, sedikit banyak berpengaruh terhadap keberlang sungan lahan pertanian maupun ruang terbuka hijau di Banyuwangi. Untuk mencegah “degradasi” lahan pertanian semakin masif, Pemkab Banyuwangi  mengeluarkan beberapa kebijakan.

Salah satunya  melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, dalam rangka mengendalikan tata ruang di kabupaten berjuluk The Sunrise of  Java ini, pemkab juga mengeluarkan Peraturan  Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2013 tentang  pengaturan intensitas pemanfaatan ruang koridor  jalan Letjen S Parman, Jalan Brawijaya, dan  kawasan Taman Blambangan Banyuwangi.

Perbup yang diundangkan tanggal 23 Juli 2013 itu, salah satunya mengatur tentang jumlah maksimal lantai bangunan di kawasan tersebut.  Jumlah maksimal lantai yang diperbolehkan  dibangun di kawasan jalan S Parman, jalan   Brawijaya, dan kawasan Taman Blambangan tersebut mencapai 15 lantai.

Rinciannya, ketentuan  jumlah lantai bangunan maksimal untuk setiap  zona peruntukan lahan tersebut, antara lain, zona taman/hutan kota sebanyak satu lantai  serta zona perumahan kepadatan tinggi dan sedang sebanyak dua lantai.  Selain itu, zona rumah susun sedang dibatasi  maksimal sepuluh lantai.

Zona perdagangan dan jasa skala kota maksimal 15 lantai. Zona perdagangan dan jasa skala kawasan sebanyak lima lantai. Serta zona perdagangan dan jasa skala lokal/lingkungan sebanyak tiga lantai. Ketentuan lain, zona fasilitas umum atau fasilitas  sosial skala regional sebanyak lima lantai.

Zona  fasilitas umum/sosial skala kota maksimal lima lantai. Zona fasilitas umum/sosial skala kawasan  sebanyak tiga lantai. Sedangkan zona perkantoran pemerintah dibatasi maksimal lima lantai. Zona kawasan khusus pertahanan negara maksimal tiga lantai.

Serta zona prasarana transportasi maksimal tiga lantai. Artinya, pasca pemberlakuan perbup tersebut peluang bagi warga maupun investor untuk membangun gedung pencakar langit di Bumi Blambangan ini terbuka lebar. Menariknya, Pasal 17 ayat (11) Perbup Nomor  31 Tahun 2013 ini mengatur jumlah minimal  lantai bangunan.

Khusus ketentuan zona rumah susun sedang, zona perdagangan dan jasa skala kota, zona perdagangan dan jasa skala kawasan, serta zona perdagangan dan jasa skala lokal/lingkungan untuk kawasan koridor jalan Letjen S Parman dan jalan Brawijaya,  jumlah lantai bangunan yang disyaratkan  minimal tiga lantai.(radar)

Kata kunci yang digunakan :