BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial GUA (20) menjadi korban pengeroyokan beberapa warga Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Jawa Timur.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (29/5/2025) pagi saat GUA melintas di depan rumah salah satu pelaku, MIS (18), setelah membeli kecap.
Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat GUA mengurangi kecepatan motornya karena adanya polisi tidur di depan rumah pelaku.
Baca juga: Pelajar SMK di Malang Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Karena depan rumah terlapor (MIS) ada polisi tidur, pelapor mengurangi kecepatan sambil ngegas atau blayer-blayer,” ungkap Rudy dalam keterangan persnya, Jumat (30/5/2025).
Ketidakpuasan MIS terhadap tindakan GUA memicu cekcok di antara keduanya.
GUA kemudian turun dari motornya, namun tiba-tiba Iqbal, salah satu rekan MIS, memukulkan kunci inggris ke dahi GUA, yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.
Dua rekan MIS, NT (24) dan S (50), turut serta dalam pengeroyokan tersebut.
“Setelah berhasil dilerai warga, Galang pulang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari,” lanjut Rudy.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Tegalsari dan sebuah kunci inggris yang digunakan sebagai alat penganiayaan, Iqbal dan dua rekannya kini harus menghadapi proses hukum.
Baca juga: Polisi Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di Madiun, Semuanya Masih di Bawah Umur
Mereka dikenakan tindak pidana pengeroyokan, sesuai dengan pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHP dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hukuman yang dihadapi oleh para pelaku tergantung pada tingkat keparahan luka yang diderita korban.
Jika luka yang dialami GUA tergolong berat, maka hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama sembilan tahun untuk pasal 170 KUHP dan lima tahun untuk pasal 351 KUHP.
Sebaliknya, jika luka tersebut tidak tergolong berat, maka hukuman yang dijatuhkan akan berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.