Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bocah SD Diajak Mabuk, lalu Diperkosa

BANGOREJO, Jawa Pos Radar Genteng – Seorang remaja Ajib Syaifudin Juhri, asal Dusun Sambirejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo ini harus berurusan dengan polisi, Senin (27/2). Pria berumur 19 tahun itu, ditangkap polisi karena diduga telah memerkosa bocah perempuan kelas V SD berinisial CS, 11, asal Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung.

Ajib yang mengenal CS dari aplikasi Tiktok itu, untuk sementara harus mendekam di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan penyidik. Untuk kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu potong celana dalam, satu potong bra, satu potong celana pendek putih, satu potong baju, satu handphone (HP) merk Vivo Y12 warna hitam, dan gelas yang dipakai untuk mabuk minuman keras (miras).

Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam melalui Kanitreskrim Ipda Gatot Kukuh Suryawan menjelaskan, kejadian tidak patut itu bermula saat Ajib kenalan dengan CS di aplikasi Tiktok pada Selasa (21/2). “Ini ada dua versi, versi korban keduanya kenal sejak Minggu (19/2), versinya pelaku kenal di hari kejadian (Selasa, 21/2),” jelasnya.

Setelah berkenalan di media sosial itu, terang Gatot, keduanya lanjut bertukar nomor whatsapp (WA) dan memutuskan untuk bertemu pada Selasa sekitar pukul 19.00. Dengan mengendarai motor, Ajib menjemput CS di pinggir jalan, berjarak 20 meter dari rumahnya. “Korban dijemput pelaku pakai motor,” cetusnya.

Dari Siliragung, jelas dia, CS diajak ke rumah pelaku yang setiap hari hanya ditinggali bersama ayah dan neneknya yang menderita stroke. “Sebelum sampai rumah, Ajib membeli satu botol arak di daerah (Desa) Sambimulyo,” ungkap Gatot.

Satu botol arak itulah yang dipakai Ajib untuk memuluskan aksinya. CS oleh pelaku diajak menenggak arak agar mabuk dan tidak memiliki daya untuk melawan. “Korban dipaksa menenggak arak. Di gelas keempat, korban sudah mulai kehilangan kesadaran,” paparnya.

Saat itulah, jelas dia, Ajib membawa CS ke kamar untuk melakukan aksi bejatnya. Dari pengakuannya kepada penyidik, setelah meraba bagian tubuh korban, Ajib sempat melakukan penetrasi pada kemaluan korban. “Kalau dari pengakuannya, tidak sampai klimaks,” tandasnya.

Setelah melakukan perbuatan bejat itu, sekitar pukul 21.00, Ajib mengantar CS ke lokasi awal pertemuannya dan langsung ditinggal pulang. “Korban juga langsung pulang ke rumah, oleh ibunya dicecar pertanyaan karena pulang malam dan mabuk,” ungkapnya.

Kecurigaan ibu CS semakin bertambah lantaran celana korban basah, dari alat kelaminnya mengeluarkan bercak darah. “Ibu korban langsung lapor ke Polsek Siliragung malam itu juga. Tapi karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sini (Kecamatan Bangorejo), oleh petugas diarahkan lapor ke Polsek Bangorejo,” tandasnya.

Dari laporan itu, Kanit Reskrim mengaku langsung melakukan pemeriksaan. Setelah bukti dianggap lengkap, pelaku ditangkap di rumahnya. “Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Akibat tindakannya itu, penyidik Polsek Bangorejo mengganjar Ajib menggunakan pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 D Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014, diubah dengan UU RI nomor satu tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(sas/abi)

 

 

source