Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

bolos-dinas-dan-terlibat-narkoba,-2-polisi-di-banyuwangi-dipecat
Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Dua personel polisi di lingkungan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Keduanya adalah Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan karena keduanya terbukti sering bolos dinas dan terlibat narkoba.

Prosesi pemecatan dilakukan dengan pemberian tanda silang terhadap foto kedua personel tersebut oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, pada Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Tangan Bocah di Banyuwangi Terluka Parah akibat Ledakan Petasan

Nanang mengatakan, pemberhentian itu karena keduanya melakukan pelanggaran.

“Tidak ada toleransi apa pun bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, apalagi penyalahguna narkoba,” kata Nanang.

Baca juga: Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Menurut Nanang, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan instansi Polri maupun masyarakat sipil.

“Baik di instansi Polri atau siapa pun, karena dapat merusak generasi masa depan,” tegas Nanang.

Nanang menjelaskan, kedua personel polisi itu tidak serta-merta diberhentikan. Pemberian sanksi PTDH itu sesuai keputusan KEP/143/144/III/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

“Ada proses yang dilewati dan dilakukan. Sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian,” terang Nanang.

Diketahui, Bripka Alexandra telah meninggalkan tugas selama 256 hari, ia tercatat memiliki enam SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin).

“Empat di antaranya terkait pelanggaran tidak masuk dinas dan dua lainnya terkait penyalahgunaan narkoba,” tutur Nanang.

Sedangkan Bripka Gusde Santoso, tidak berdinas selama 365 hari, juga memiliki satu SKHD terkait pelanggaran disiplin.

Nanang menyebut, PTDH itu dapat menjadi refleksi maupun pengingat bagi semua anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan marwah institusi.

“Kami berharap ini bisa menjadi pengingat untuk kita semuanya, agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan marwah Polri,” tandas Nanang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.