sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta mengabaikan amanat konstitusi.
Ia menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan nasional bukan sekadar persoalan teknis administrasi.
Kebijakan tersebut dinilai berisiko menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan medis, meningkatkan potensi keterlambatan pengobatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin.
“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Mafirion menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap warga.
Ia menyoroti pentingnya mekanisme transisi yang jelas, proses verifikasi yang akurat, serta jalur keberatan yang efektif sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan secara luas.
“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.
Ia mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar rampung.
Mafirion mengingatkan, jika kebijakan ini terbukti menghilangkan akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang serius, bukan semata persoalan administratif.







