Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Cara Aman Cek Status Penerima Agar Tidak Jadi Korban Penipuan

bsu-2025-rp600-ribu,-ini-cara-aman-cek-status-penerima-agar-tidak-jadi-korban-penipuan
BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Cara Aman Cek Status Penerima Agar Tidak Jadi Korban Penipuan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah kembali menghadirkan kabar yang dinantikan jutaan pekerja Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 resmi dicairkan, menyusul terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan pemulihan ekonomi yang belum merata.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, BSU diberikan dalam bentuk transfer langsung senilai Rp600 ribu.

Dana tersebut berasal dari akumulasi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, namun disalurkan sekaligus agar lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh pekerja.

Syarat penerima sudah ditentukan dengan tegas. Pertama, penerima harus WNI dengan NIK yang valid.

Baca Juga: Tidak Semua Sama, Ini Kelompok Guru yang Paling Aman Dapat Tambahan Tunjangan 2025

Kedua, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025. Ketiga, memiliki gaji paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, penerima bukanlah ASN, anggota TNI, atau Polri, dan diutamakan bagi yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses pencairan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Penyaluran dilakukan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos Indonesia bagi mereka yang tidak memiliki rekening. D

engan sistem ini, potensi penyalahgunaan dana dapat ditekan seminimal mungkin.

Masyarakat diimbau selalu mengakses situs resmi bsu.kemnaker.go.id untuk memeriksa status penerimaan.

Hal ini penting mengingat maraknya tautan palsu dan pesan singkat yang mengatasnamakan BSU.

Jika syarat tidak terpenuhi namun dana sudah terlanjur masuk, penerima berkewajiban mengembalikan ke Kas Negara.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah kembali menghadirkan kabar yang dinantikan jutaan pekerja Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 resmi dicairkan, menyusul terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan pemulihan ekonomi yang belum merata.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, BSU diberikan dalam bentuk transfer langsung senilai Rp600 ribu.

Dana tersebut berasal dari akumulasi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, namun disalurkan sekaligus agar lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh pekerja.

Syarat penerima sudah ditentukan dengan tegas. Pertama, penerima harus WNI dengan NIK yang valid.

Baca Juga: Tidak Semua Sama, Ini Kelompok Guru yang Paling Aman Dapat Tambahan Tunjangan 2025

Kedua, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025. Ketiga, memiliki gaji paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, penerima bukanlah ASN, anggota TNI, atau Polri, dan diutamakan bagi yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses pencairan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Penyaluran dilakukan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos Indonesia bagi mereka yang tidak memiliki rekening. D

engan sistem ini, potensi penyalahgunaan dana dapat ditekan seminimal mungkin.

Masyarakat diimbau selalu mengakses situs resmi bsu.kemnaker.go.id untuk memeriksa status penerimaan.

Hal ini penting mengingat maraknya tautan palsu dan pesan singkat yang mengatasnamakan BSU.

Jika syarat tidak terpenuhi namun dana sudah terlanjur masuk, penerima berkewajiban mengembalikan ke Kas Negara.