Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Budiyono Sayangkan Penguasaan Lahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

budiPemkab Tegaskan Masuk Aset Daerah

GLENMORE – Langkah Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Afi fah Zain dan sejumlah tokoh masyarakat setempat yang menguasai lahan sengketa seluas 2,5 hektare disesalkan oleh Budiyono, selaku pemilik sertifi kat hak milik (SHM). Melalui orang kepercayaannya, Karyadi, Budiyono sangat menyesalkan langkah kades dan para tokoh masyarakat Tegalharjo tersebut. “Mestinya selesaikan secara baik-baik, jangan main hakim sendiri begitu,” kata Karyadi saat berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi Biro Genteng.

Karyadi menuturkan, semestinya pihak Kades Tegalharjo dan tokoh masyarakat setempat bisa memahami bahwa kasus kepemilikan lahan seluas 2,5 hektar tersebut adalah persoalan hukum. Sebab secara hukum, Budiyono juga memiliki SHM atas lahan di selatan jalan raya Jember tersebut. “Kalau nggak mau menyelesaikan secara baik-baik, mereka kan bisa menggugat secara hukum, bukan main kekuasaan begitu,” tandasnya. Di sisi lain Karyadi juga tidak mempersoalkan pembabatan tanaman pepaya di atas lahan tersebut, karena memang bukan milik Budiyono selaku pemilik lahan.”Tanaman itu milik warga sana, silahkan saja kalau mau dibabat.

Tapi kalau sampai merusak papan nama yang kita pasang, masalahnya lain, akan kita persoalkan secara hukum,” ancamnya. Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi Abdullah, akhirnya juga buka suara terkait masalah ini. Menurutnya langkah yang dilakukan oleh kepala desa dan tokoh masyarakat Tegalharjo tersebut sudah tepat. Sebab berdasarkan kajian dari tim aset Pemkab Banyuwangi, lahan tersebut memang milik Pemkab Banyuwangi dengan dasar Sertifi kat Hak Guna Usaha Nomor 19/2000. ‘’Sampai sekarang lahan tersebut milik Pemkab Banyuwangi dan masuk dalam catatan aset daerah,” sebutnya. Atas dasar itulah kemudian tim aset daerah merekomendasikan kepada Bupati Banyuwangi, untuk mengeluarkan surat mengamankan lahan seluas 2,5 hektar tersebut.

“Kemudian bupati mengeluarkan surat yang ditujukan kepada kepala desa Tegalharjo,” sebutnya. Isi surat tersebut adalah memerintahkan agar Kades Tegalharjo mengawasi, mengamankan dan memanfaatkan lahan tersebut. “Tapi sewaktu-waktu pemkab membutuhkan lahan tersebut, maka lahan tersebut akan diditarik tanpa persyaratan apapun,” tandasnya. Bukankah Budiyono juga memiliki SHM atas lahan tersebut? Menurut Abdullah, Pemkab tidak akan ambil pusing dengan hal tersebut, karena tidak dalam kapasitas sebagai pihak yang mengeluarkan sertifi kat ”Yang jelas pemkab punya dokumen kepemilikan lahan tersebut, kalau kemudian ada pihak lain juga merasa memiliki dokumen kepemilikan lahan tersebut, silahkan minta pertanggungjawaban kepada pihak yang mengeluarkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konfl ik perebutan lahan antara Pemerintah Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, dengan pemilik sertifi kat hak milik (SHM) Budiyono, warga Bondowoso terus berlanjut. Beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi melakukan pemasangan papan tulisan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut milik Pemkab Banyuwangi, kemudian disusul dengan aksi serupa juga dilakukan Budiyono dengan memasang papan tulisan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut miliknya. Pekan lalu (6/1) giliran Kepala Desa Tegalharjo, Afifah Zain dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jio, serta para tokoh masyarakat setempat melakukan aksi penguasaan lahan tersebut.

Dengan membawa senjata tajam mereka membersihkan tanaman pepaya yang ada di atas areal lahan tersebut. Selain itu sejumlah pohon juga ikut ditebang beramai-ramai. Afifah menuturkan, bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penguasaan lahan sekaligus tindaklanjut dari pemasangan papan tulisan oleh Satpol PP Banyuwangi. “Kita juga sampaikan terimakasih kepada Pemkab Banyuwangi yang telah melakukan tindakan tegas untuk pengaman asset daerah,” tandasnya kala itu . (radar)