Banyuwangi, Jurnalnews.com – Pemerintah Kecamatan Wongsorejo menggelar evaluasi capaian setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) triwulan I tahun 2026 di pendopo kecamatan pada Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Mohammad Mahfud dengan menghadirkan para sekretaris desa, kepala dusun, serta petugas pemungut PBB dari 12 desa.
Dalam evaluasi tersebut, seluruh peserta diminta membawa bukti setoran pajak terakhir untuk dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara langsung. Camat Mahfud mengevaluasi capaian setoran satu per satu dari desa secara bergantian, mulai dari Desa Wongsorejo, Bangsring, Alasbuluh, Bimorejo, Bengkak, Sumberanyar, Alasrejo, Bajulmati, Sidodadi, Sidowangi, hingga Sumberkencono. Sementara satu desa, yakni Watukebo, tercatat tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan, target setoran PBB untuk triwulan pertama tahun 2026 di Kecamatan Wongsorejo sebesar 15 persen dari total pokok pajak Rp3.754.141.323. Hingga 6 Maret 2026, realisasi setoran telah mencapai Rp563.121.198.
Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan sebagai upaya untuk mengetahui secara langsung berbagai kendala yang dihadapi perangkat desa dalam penarikan pajak.
“Pertemuan ini tidak hanya seremonial dan berpidato. Saat ini saya langsung melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui kendala yang dialami perangkat desa. Ada temuan bahwa sebagian warga berpikir ketika SPPT diserahkan berarti dianggap sudah lunas pajaknya, padahal SPPT itu hanya untuk mengetahui besaran yang harus dibayar oleh wajib pajak,” ujar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa bukti pelunasan pajak yang sah adalah tanda pembayaran yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga resmi penerima setoran pajak.
Mahfud juga memberikan arahan kepada perangkat desa mengenai strategi penagihan. Menurutnya, ada dua pendekatan yang dapat dilakukan dalam penyerahan SPPT kepada masyarakat.
“Bagi wajib pajak yang taat, SPPT bisa langsung diberikan. Sedangkan bagi warga yang sulit membayar, SPPT dapat ditahan sementara oleh petugas. Saya juga meminta para sekretaris desa dan kepala dusun untuk melaporkan wajib pajak yang sulit, agar saya bisa membantu menagih secara langsung karena itu juga menjadi bagian dari tugas saya dalam optimalisasi PAD,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa penerimaan pajak, termasuk PBB, memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD) yang pada akhirnya kembali ke desa dalam bentuk berbagai program pembangunan.
“Saya sampaikan kepada teman-teman perangkat desa agar segera mengoptimalkan penarikan PBB. Dana desa yang diterima oleh desa sejatinya juga bersumber dari pajak. Ketika kita mengajukan alokasi dana desa, itu masih berupa angka karena uangnya terus berputar setiap hari dari pemasukan daerah, salah satunya dari pajak yang kita kumpulkan,” pungkasnya.
(Venus Hadi)








