sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik datang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah Pemerintah Kabupaten Bandung.
Pemerintah daerah memastikan telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru PPPK paruh waktu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, sembari menunggu kepastian regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait status hukum PPPK paruh waktu.
“Iya, sudah menyiapkan sambil berjalan nanti kita siapkan anggaran itu. Untuk saat ini, PPPK paruh waktu kita menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14, artinya ada THR,” ujar Dadang di Bandung, Jumat (27/2).
Komitmen APBD untuk Kesejahteraan Guru
Langkah Pemkab Bandung ini menunjukkan keberpihakan terhadap tenaga pendidik, khususnya guru PPPK paruh waktu yang selama ini berada dalam situasi regulasi yang belum sepenuhnya jelas.
Anggaran tersebut disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dadang menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga akan memberikan subsidi kepada sekolah yang jumlah siswa dan gurunya tidak seimbang.
Skema subsidi ini dimaksudkan agar guru honorer memperoleh tambahan penghasilan yang lebih merata. Dengan demikian, disparitas kesejahteraan antar sekolah bisa ditekan.
“Subsidi ini kita siapkan agar guru honorer tetap mendapatkan tambahan penghasilan yang layak. Semua akan dibayarkan melalui APBD,” tegasnya.
Tunggu Kepastian Status Hukum dari MenPAN-RB
Meski anggaran telah disiapkan, Pemkab Bandung tetap menunggu kejelasan regulasi nasional.
Dadang berencana menghadap MenPAN-RB guna memastikan status hukum PPPK paruh waktu.
Menurutnya, kejelasan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang sebelumnya dikenal sebagai dana BOS.
Page 2
Page 3
Diketahui, dana BOS selama ini dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Namun, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu apabila statusnya dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nanti Senin saya akan menghadap MenPAN-RB untuk memastikan bahwa PPPK paruh waktu memang bukan ASN, sehingga dana BOSP bisa kembali digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dampak terhadap Pengelolaan Dana Pendidikan
Kejelasan status hukum PPPK paruh waktu dinilai krusial untuk menghindari potensi pelanggaran aturan pengelolaan anggaran pendidikan.
Jika statusnya ditegaskan bukan ASN penuh, maka penggunaan dana BOSP untuk mendukung kesejahteraan guru bisa kembali berjalan sesuai regulasi.
Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat kebutuhan sekolah terhadap dukungan dana operasional cukup besar, terutama untuk membayar tenaga pendidik non tetap.
Dadang menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi kunci agar kebijakan PPPK paruh waktu berjalan lancar tanpa mengganggu sistem pembiayaan pendidikan.
Langkah Strategis Dukung Kualitas Pendidikan
Kebijakan penyediaan gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu bukan sekadar respons terhadap isu regulasi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Bandung dalam memperkuat sektor pendidikan.
Menurut Dadang, kesejahteraan guru memiliki korelasi langsung dengan kualitas pembelajaran di sekolah. Guru yang merasa aman secara finansial akan lebih fokus dalam menjalankan tugasnya mendidik siswa.
“Kami ingin memastikan guru honorer tetap terlindungi haknya. Pendidikan adalah prioritas, dan guru adalah ujung tombaknya,” tandasnya.
Guru Diminta Tetap Tenang
Di tengah dinamika kebijakan nasional mengenai PPPK paruh waktu, Pemkab Bandung mengimbau para guru untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas.
Pemerintah daerah berjanji akan terus memantau perkembangan regulasi dari MenPAN-RB dan segera menyesuaikan kebijakan daerah apabila ada keputusan resmi dari pusat.








