sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga administrasi luar negeri.
Kini, proses pembuatan SKCK semakin mudah berkat layanan digital dari Polri melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara online tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Baca Juga: Monas Jadi Samsat Keliling! Warga Bisa Urus SIM dan SKCK Sekalian Nonton Konser
Meski begitu, pencetakan dokumen tetap dilakukan di kantor polisi setelah semua tahapan online selesai.
Langkah Membuat SKCK Online 2025:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui ponsel.
- Registrasi dan buat akun pribadi.
- Isi data diri serta unggah dokumen, seperti KTP, KK, akta kelahiran, pasfoto, hingga paspor bila diperlukan.
- Pilih menu SKCK, klik “Ajukan SKCK”, lalu ikuti petunjuk sistem.
- Lengkapi data tambahan dan lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
- Barcode pendaftaran akan dikirim ke email aktif yang didaftarkan.
Selanjutnya, pemohon cukup membawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili.
Baca Juga: Pemohon SKCK Didominasi Emak-Emak Juru Masak Dapur MBG di Genteng Banyuwangi
Petugas akan memverifikasi sebelum SKCK dicetak.
Syarat Dokumen SKCK Online:
- KTP
- KK
- Akta kelahiran
- Pasfoto berwarna 4×6 cm latar merah
- Paspor (jika ke luar negeri)
- Kartu BPJS aktif
- Untuk tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000.
Tips agar lancar: pastikan dokumen jelas, gunakan email aktif, dan simpan barcode dengan baik.
Baca Juga: Tergiur Lowongan Tukang Masak di Dapur MBG, Emak-Emak di Genteng Banyuwangi Berburu SKCK
Ingat, masa berlaku SKCK adalah enam bulan, sehingga perlu diperpanjang bila masih digunakan.