sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Laman pendaftaran petugas kesehatan haji tahun 2026/1447 H terpantau tidak dapat diakses pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.05 WIB.
Gangguan ini terjadi dua hari menjelang penutupan masa registrasi yang berlangsung sejak 27 November hingga 3 Desember 2025.
Kondisi tersebut membuat sebagian calon pelamar kesulitan melakukan proses pendaftaran secara daring.
Baca Juga: Prediksi Newcastle United vs Tottenham Hotspur: Akankah Rekor Memalukan Kembali Tercipta di St James’ Park untuk Spurs? Skor Mengejutkan Mengintai!
Penyebab Laman Tidak Bisa Diakses
Portal resmi pendaftaran, daftarin.kemkes.go.id, menampilkan pemberitahuan bahwa laman tidak dapat diakses sementara waktu karena sedang dilakukan penyesuaian sistem.
Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kapasitas server dan memperbaiki pengalaman layanan.
Dalam keterangannya, pihak pengelola menyampaikan bahwa proses pemeliharaan diupayakan berlangsung cepat dan minim gangguan.
Namun, tidak disebutkan durasi pasti kapan portal akan kembali normal.
Baca Juga: Siapa Rizky Bantayan? Taruna Berprestasi yang Jadi Sorotan Bersama Aira, Cucu Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
Solusi Bagi Calon Pelamar
Bagi pendaftar yang belum sempat mengunggah dokumen, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memantau laman secara berkala, khususnya di jam-jam berbeda untuk mengantisipasi perbaikan sistem.
- Menggunakan koneksi internet stabil untuk mengurangi risiko kegagalan akses.
- Memantau informasi resmi melalui kanal Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.
- Menyiapkan seluruh berkas persyaratan selagi menunggu portal kembali aktif.
Kewaspadaan terhadap situs palsu juga perlu ditingkatkan, mengingat rekrutmen petugas haji sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Prediksi Burnley vs Crystal Palace: The Clarets Terpuruk, Eagles Siap Curi Poin Penting di Turf Moor!
Syarat Umum dan Khusus Petugas Kesehatan Haji 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon Petugas Kesehatan Haji (PKH) dan PPIH Bidang Kesehatan.
Syarat Umum
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak terlibat perkara pidana.
- Tidak sedang hamil.
- Berusia 25–57 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki identitas diri yang sah.
- Ijazah sesuai peminatan.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan.
- Tidak menjadi PPIH lebih dari tiga kali sejak 2022.
Syarat Khusus
- Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku.
- Sertifikat kegawatdaruratan bagi peminat Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
- Memiliki SK Tim PPI untuk peminatan Pengendalian dan Pencegahan Infeksi.
- Sertifikat tenaga kesehatan teladan nasional 2024 menjadi nilai tambah.
Baca Juga: Pohon Santen 20 Meter Roboh Timpai Rumah Warga Genteng, Diduga Akibat Hujan dan Angin Kencang
Page 2
Selasa, 2 Desember 2025 | 07:17 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Laman pendaftaran petugas kesehatan haji tahun 2026/1447 H terpantau tidak dapat diakses pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.05 WIB.
Gangguan ini terjadi dua hari menjelang penutupan masa registrasi yang berlangsung sejak 27 November hingga 3 Desember 2025.
Kondisi tersebut membuat sebagian calon pelamar kesulitan melakukan proses pendaftaran secara daring.
Baca Juga: Prediksi Newcastle United vs Tottenham Hotspur: Akankah Rekor Memalukan Kembali Tercipta di St James’ Park untuk Spurs? Skor Mengejutkan Mengintai!
Penyebab Laman Tidak Bisa Diakses
Portal resmi pendaftaran, daftarin.kemkes.go.id, menampilkan pemberitahuan bahwa laman tidak dapat diakses sementara waktu karena sedang dilakukan penyesuaian sistem.
Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kapasitas server dan memperbaiki pengalaman layanan.
Dalam keterangannya, pihak pengelola menyampaikan bahwa proses pemeliharaan diupayakan berlangsung cepat dan minim gangguan.
Namun, tidak disebutkan durasi pasti kapan portal akan kembali normal.
Baca Juga: Siapa Rizky Bantayan? Taruna Berprestasi yang Jadi Sorotan Bersama Aira, Cucu Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
Solusi Bagi Calon Pelamar
Bagi pendaftar yang belum sempat mengunggah dokumen, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memantau laman secara berkala, khususnya di jam-jam berbeda untuk mengantisipasi perbaikan sistem.
- Menggunakan koneksi internet stabil untuk mengurangi risiko kegagalan akses.
- Memantau informasi resmi melalui kanal Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.
- Menyiapkan seluruh berkas persyaratan selagi menunggu portal kembali aktif.
Kewaspadaan terhadap situs palsu juga perlu ditingkatkan, mengingat rekrutmen petugas haji sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Prediksi Burnley vs Crystal Palace: The Clarets Terpuruk, Eagles Siap Curi Poin Penting di Turf Moor!
Syarat Umum dan Khusus Petugas Kesehatan Haji 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon Petugas Kesehatan Haji (PKH) dan PPIH Bidang Kesehatan.
Syarat Umum
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak terlibat perkara pidana.
- Tidak sedang hamil.
- Berusia 25–57 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki identitas diri yang sah.
- Ijazah sesuai peminatan.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan.
- Tidak menjadi PPIH lebih dari tiga kali sejak 2022.
Syarat Khusus
- Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku.
- Sertifikat kegawatdaruratan bagi peminat Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
- Memiliki SK Tim PPI untuk peminatan Pengendalian dan Pencegahan Infeksi.
- Sertifikat tenaga kesehatan teladan nasional 2024 menjadi nilai tambah.
Baca Juga: Pohon Santen 20 Meter Roboh Timpai Rumah Warga Genteng, Diduga Akibat Hujan dan Angin Kencang







