sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2025.
Rekrutmen ini dilakukan melalui portal SSCASN BKN dan mulai dibuka pada 5–10 Desember 2025.
Tahun ini, BGN menyediakan total 32.000 formasi, meliputi formasi khusus dan formasi umum, sehingga menjadi salah satu rekrutmen PPPK terbesar.
Agar pelamar tidak keliru dalam proses pendaftaran, berikut rangkuman lengkap mengenai formasi, syarat, alur pendaftaran, jadwal seleksi, hingga rincian gaji PPPK 2025.
Baca Juga: Lando Norris Juara Dunia F1 2025 Usai Meraih Podium di Abu Dhabi
Kuota dan Formasi PPPK BGN 2025
BGN membuka kesempatan bagi lulusan S-1, D-IV, dan D-III melalui dua kategori:
Formasi Khusus – 31.250 Formasi
- Jabatan: Penata Layanan Operasional
- Kualifikasi: S-1 Semua Jurusan/D-IV Semua Jurusan
Formasi ini ditujukan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau pelamar yang memiliki Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja sesuai ketentuan.
Formasi Umum – 750 Formasi
Penata Layanan Operasional:
- S-1 Ilmu Gizi/D-IV Gizi dan Dietetika – 300 formasi
- S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi – 300 formasi
Pengelola Layanan Operasional:
- D-III Akuntansi – 75 formasi
- D-III Gizi – 75 formasi
Baca Juga: Kinerja BRI Triwulan III 2025 Melesat, Kontribusi Perusahaan Anak Semakin Kuat
Syarat Umum PPPK BGN 2025
Pelamar wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Usia 20–50 tahun
- Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
- Tidak menjadi anggota partai politik ataupun organisasi terlarang
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkoba
- Tidak pernah membuat atau menyebarkan hoaks, provokasi, radikalisme, terorisme, serta pornografi
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
- Hanya boleh mendaftar pada 1 instansi dan 1 jabatan
- Kualifikasi pendidikan sesuai formasi
- Lulusan luar negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah
- Formasi umum: dapat melampirkan pengalaman kerja
- Formasi khusus: wajib melampirkan Sertifikat Manajerial/Surat Keterangan Aktif Bekerja
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Turun 7 Desember 2025, Rajaemas dan Lakuemas Kompak Pangkas Harga Jelang Akhir Tahun
Dokumen Wajib yang Harus Diunggah
Dokumen yang tidak lengkap atau tidak terbaca akan menyebabkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Pelamar wajib menyiapkan:








