Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Catat dan Simak Tahapan dan Syarat Rekrutmen CPNS Pemkab Banyuwangi Tahun 2024

catat-dan-simak-tahapan-dan-syarat-rekrutmen-cpns-pemkab-banyuwangi-tahun-2024
Catat dan Simak Tahapan dan Syarat Rekrutmen CPNS Pemkab Banyuwangi Tahun 2024

Radarbanyuwangi.id – Setelah tahun lalu membuka lowongan ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kali ini pemerintah kabupaten ujung timur Pulau Jawa menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Total formasi yang tersedia dalam rekrutmen kali ini mencapai 89 orang. Perinciannya, 36 CPNS tenaga kesehatan (nakes) dan 53 tenaga teknis. Dalam rekrutmen CPNS tahun ini pemerintah menetapkan syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,25.

Tidak hanya itu, program studi (prodi) harus terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT), Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes), atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).

Bukan kali ini saja pemkab menerapkan standar minimal IPK. Sejak 2014 Pemkab Banyuwangi telah menerapkan standar IPK minimal untuk CPNS.

”Meskipun IPK bukan menjadi indikator utama kualitas sumber daya manusia (SDM), setidaknya itu menjadi indikator awal. Tetapi saya yakin banyak anak Banyuwangi yang bisa memenuhi, karena data tahun-tahun sebelumnya menunjukkan hal itu,” ujar Bupati Ipuk Fiestiandani Senin (19/8).

Berikut Tahapan dan Syarat Rekrutmen CPNS 2024

Total Formasi: 89 orang

  • 36 tenaga kesehatan
  • 53 tenaga teknis

Syarat:

  • IPK minimal 3,25
  • Prodi Terakreditasi BAN-PT, Pusdiknakes, atau LAM-PTKes
  • Usia minimal 18 tahun, maksinal 35 tahun
  • Khusus pelamar jabatan dan kualifikasi dokter dan dokter gigi dengan pendidikan spesialis, batas usia paling tinggi 40 tahun

Tahapan:

  • Pendaftaran 20 Agustus-6 September
  • SKD 16 Oktober-14 November
  • SKB 9-20 Desember