Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cek Besaran Gaji PNS Golongan I–IV dan 5 Tunjangan Usai Resmi Dinaikkan Presiden Prabowo

cek-besaran-gaji-pns-golongan-i–iv-dan-5-tunjangan-usai-resmi-dinaikkan-presiden-prabowo
Cek Besaran Gaji PNS Golongan I–IV dan 5 Tunjangan Usai Resmi Dinaikkan Presiden Prabowo

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat bagi seluruh ASN.

Baca Juga: Prediksi Leeds United vs Tottenham Hotspur: Duel Panas di Elland Road, Spurs Siap Tumbangkan Rekor Tuan Rumah

Sedangkan pencairannya sendiri akan dirapel pada Bulan November 2025 rapel dan 5 tunjangan mengikat lainnya.

Dalam regulasi tersebut, struktur gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Rentangnya dimulai dari Rp1,68 juta untuk golongan I hingga Rp5,9 juta untuk golongan IV.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Jadi Sorotan Gresini Racing, Siap Tampil di Moto3 2026

Berikut kisaran gaji pokok yang berlaku per Oktober 2025:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

  • Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000

  • Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan ASN dipastikan lebih besar dari gaji dasar.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat bagi seluruh ASN.

Baca Juga: Prediksi Leeds United vs Tottenham Hotspur: Duel Panas di Elland Road, Spurs Siap Tumbangkan Rekor Tuan Rumah

Sedangkan pencairannya sendiri akan dirapel pada Bulan November 2025 rapel dan 5 tunjangan mengikat lainnya.

Dalam regulasi tersebut, struktur gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Rentangnya dimulai dari Rp1,68 juta untuk golongan I hingga Rp5,9 juta untuk golongan IV.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Jadi Sorotan Gresini Racing, Siap Tampil di Moto3 2026

Berikut kisaran gaji pokok yang berlaku per Oktober 2025:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

  • Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000

  • Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan ASN dipastikan lebih besar dari gaji dasar.