sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat bagi seluruh ASN.
Baca Juga: Prediksi Leeds United vs Tottenham Hotspur: Duel Panas di Elland Road, Spurs Siap Tumbangkan Rekor Tuan Rumah
Sedangkan pencairannya sendiri akan dirapel pada Bulan November 2025 rapel dan 5 tunjangan mengikat lainnya.
Dalam regulasi tersebut, struktur gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rentangnya dimulai dari Rp1,68 juta untuk golongan I hingga Rp5,9 juta untuk golongan IV.
Baca Juga: Veda Ega Pratama Jadi Sorotan Gresini Racing, Siap Tampil di Moto3 2026
Berikut kisaran gaji pokok yang berlaku per Oktober 2025:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
-
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan ASN dipastikan lebih besar dari gaji dasar.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat bagi seluruh ASN.
Baca Juga: Prediksi Leeds United vs Tottenham Hotspur: Duel Panas di Elland Road, Spurs Siap Tumbangkan Rekor Tuan Rumah
Sedangkan pencairannya sendiri akan dirapel pada Bulan November 2025 rapel dan 5 tunjangan mengikat lainnya.
Dalam regulasi tersebut, struktur gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rentangnya dimulai dari Rp1,68 juta untuk golongan I hingga Rp5,9 juta untuk golongan IV.
Baca Juga: Veda Ega Pratama Jadi Sorotan Gresini Racing, Siap Tampil di Moto3 2026
Berikut kisaran gaji pokok yang berlaku per Oktober 2025:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
-
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan ASN dipastikan lebih besar dari gaji dasar.