

wajahnya ketika digelandang di Mapolsek Cluring. Mereka tertangkap tangan saat bermain judi biliar di Desa Taman Agung dan Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.
CLURING – Polsek Cluring membubarkan judi biliar di dua tempat kemarin. Arena biliar yang dibubarkan itu berada di Dusun Sempu, Desa Sarimulyo, dan Dusun Sagad, Desa Taman Agung.
Dari lokasi penggerebekan, diamankan sembilan pemain biliar. Mereka digelandang ke Polsek Cluring karena mereka bermain biliar sarat perjudian. Diperoleh keterangan, enam orang diamankan dari arena biliar Desa Sarimulyo.
Selanjutnya, polisi bergerak menuju arena biliar di Dusun Sagad, Desa Taman Agung. Di tempat tersebut, polisi menangkap tiga orang. Hingga kemarin, para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Cluring.
Mereka adalah Hermawan, 28, warga Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring; Moh Ari Yusron, 19, Rino Sudi Prasetyo, 24, dan Syaifullah, ketiganya satu dusun dengan tempat kejadian perkara.
Tersangka lain adalah Parno, 38, dan Moh Ainul Huri, 29, keduanya sama-sama warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2