Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ciduk Delapan Pejudi Ceki

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

cidukROGOJAMPI – Dalam waktu hampir bersamaan, aparat Polsek Rogojampi menggerebek arena judi ceki di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, kemarin. Kali pertama, polisi meringkus tiga orang. Mereka adalah Supandi, 63, Sarbini, 50, dan Mujiono, 55, ketiganya warga Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi. Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa dua set kartu ceki, selembar kain warna biru putih motif batik, dan uang Rp 300 ribu.

Penggerebekan kedua, polisi berhasil menangkap lima pemain judi ceki. Mereka adalah Saperi, 51, Sigit Wahyudi, 31, Budi Adi, 39, ketiganya warga Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi. Dua lainnya adalah Iwan Taris, 34, warga Dusun Tabanan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, dan Wendri, 68, warga Dusun Banje, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi. Selain menahan kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu ceki dan uang Rp 250 ribu, selembar selendang warna merah motif bunga.

Kapolsek Rogojampi Kompol Bagio SP mengatakan, penggerebekan di dua lokasi tersebut tak lepas dari laporan warga yang menyebutkan bahwa di dua TKP tersebut sedang ada sejumlah orang bermain judi ceki. Laporan itu ditindaklanjuti penyidik Reskrim Polsek Rogojampi dengan mendatangi TKP. “Ketika sampai di TKP, laporan  warga tadi memang benar. Para pejudi langsung kita tangkap,’’ kata Bagio. (radar)