Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Burung Cendet dan Sempat Cabuti Bulunya, Pemuda Benculuk Diamankan Polisi Hingga Korban Rugi Rp7 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Seorang pemuda diduga melakukan pencurian burung cendet berhasil diamankan unit Reskim Polsek Genteng, Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 26 April 2021, Foto : kabarbesuki.pikiran-rakyat.com

Seorang pemuda diduga melakukan pencurian burung cendet berhasil diamankan unit Reskim Polsek Genteng, Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 26 April 2021.

Pemuda tersebut bernama Dicky Bastiar (25) asal warga wilayah Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Dikonfirmasi, Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji mengatakan memang benar dari satuan unit Reskrim polsek Genteng telah mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian burung.

Kronologi, mulanya pelaku Dicky mendatangi rumah korban pemilik burung cendet bernama Mochamad Iqbal Majid di dusun Canga’an, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dengan mengendarai mobil Honda Brio Nopol P 1927 VC warna hitam.

Sesampainya disana, pelaku Dicky tidak bertemu dengan korban. Pada akhirnya pelaku pun menghubungi Iqbal dan ternyata pada saat itu korban sedang berada di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran.

Mengetahui pemilik rumah sedang tak ada ditempat, sontak pelaku Dicky pun mencoba masuk kedalam rumah korban yang pintunya dalam keadaan terbuka atau tidak dikunci.

Setelah masuk ke dalam ruang tamu, mendapati ada burung cendet tersebut, pelaku Dicky pun menggunakan tangan kanannya untuk masuk sangkar dan mengambilnya.

Setelah itu, pelaku Dicky langsung bergegas pergi menuju mobilnya dan menaruh burung itu ke dalam sangkar burung kecil dari besi, kemudian bergegas pulang.

Sesampainya dirumah, pelaku Dicky mencabuti bulu ekor dari burung cendet yang diambilnya dengan tujuan supaya pemiliknya tidak mengenalinya, sehingga atas kejadian tersebut pelapor (Iqbal) merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Genteng.

Baca Juga: Selain untuk Penuntasan Masalah Program Bunga Desa Dijadikan Ajang Silaturahmi dengan Berbagai Elemen.

Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji mengatakan memang benar dari satuan unit reskrim polsek Genteng telah mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian burung.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu ekor burung cendet, satu buah sangkar burung warna merah, satu buah kerodong burung warna biru, satu buah sangkar kecil dari besi.

Atas adanya hal itu, korban mengalami mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), sedangkan tersangka pelaku dugaan tindak pidana pencurian burung sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Sumber : https://kabarbesuki.pikiran-rakyat.com/peristiwa/pr-191830620/curi-burung-cendet-dan-sempat-cabuti-bulunya-pemuda-benculuk-diamankan-polisi-hingga-korban-rugi-rp7-juta